peraturan:sdp:1584pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1584/PJ.32/1986 TENTANG PPN ATAS PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG MERUPAKAN PEKERJAAN TERPISAH DARI PEMBANGUNAN GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 25 Februari 1986 tentang pokok surat tersebut di atas, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf h juncto Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dilakukan oleh pemborong yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya. Dengan demikian maka jasa pembongkaran tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) dan oleh karena itu tidak terhutang PPN. 2. Dalam hal pembongkaran dan pembangunan merupakan suatu paket kontrak, maka atas keseluruhan pekerjaan tersebut yaitu pembongkaran dan pembangunan merupakan kontrak pemborongan yang terhutang PPN. Dengan demikian nilai/biaya pembongkaran tidak boleh dikeluarkan dari nilai kontrak keseluruhan. Ketentuan ini sesuai dengan definisi "penggantian" sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 huruf p Undang-undang PPN 1984, bahwa yang dimaksud dengan : Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa tersebut. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1584pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1