User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1584pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1584/PJ.32/1986

                            TENTANG

       PPN ATAS PEKERJAAN PEMBONGKARAN BANGUNAN YANG MERUPAKAN PEKERJAAN TERPISAH DARI 
                           PEMBANGUNAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 25 Februari 1986 tentang pokok surat tersebut di atas, 
dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang PPN 1984 juncto Pasal 1 huruf h juncto Pasal
    8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak adalah jasa
    yang dilakukan oleh pemborong yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan 
    pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.
    Dengan demikian maka jasa pembongkaran tidak termasuk dalam pengertian Jasa Kena Pajak (JKP) 
    dan oleh karena itu tidak terhutang PPN.

2.  Dalam hal pembongkaran dan pembangunan merupakan suatu paket kontrak, maka atas keseluruhan 
    pekerjaan tersebut yaitu pembongkaran dan pembangunan merupakan kontrak pemborongan yang 
    terhutang PPN. Dengan demikian nilai/biaya pembongkaran tidak boleh dikeluarkan dari nilai kontrak 
    keseluruhan.

    Ketentuan ini sesuai dengan definisi "penggantian" sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 huruf p 
    Undang-undang PPN 1984, bahwa yang dimaksud dengan : Penggantian adalah nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan 
    jasa tersebut.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1584pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1