User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:157wpjbd042002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2002 

                            SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                    NOMOR S - 157/WPJ.08/BD.04/2002

                        TENTANG

     PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak, maka dalam
menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, dan PPn BM agar diperhitungkan utang PBB Wajib Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana 
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
No. SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998.

Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tatacara perhitungan utang PBB 
dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut:
1.  Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya;
2.  Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB 
    dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




KEPALA KANTOR,

ttd

PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sdp/157wpjbd042002.txt · Last modified: by 127.0.0.1