peraturan:sdp:157wpjbd042002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 157/WPJ.08/BD.04/2002 TENTANG PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPh, PPN, DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak, maka dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, dan PPn BM agar diperhitungkan utang PBB Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998. Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tatacara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPn BM sebagai berikut: 1. Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya; 2. Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. KEPALA KANTOR, ttd PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sdp/157wpjbd042002.txt · Last modified: by 127.0.0.1