peraturan:sdp:1579pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1579/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung oleh Pemerintah yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Urusan Perumahan Rakyat. 2. Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 Oktober 1986 ditentukan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, maka rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih berupa : - 1 unit Rumah Transmigrasi/KK, - 1 unit Jamban Keluarga/KK, - 1 unit sumur gali/2 KK, - 1 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan Kering), - 5 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan Basah), yang merupakan bagian dari pengadaan air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung Pemerintah. 3.2. Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dan ditujukan untuk pemukiman transmigrasi, Pajak Pertambahan Nilai-nya juga ditanggung Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1579pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1