User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1579pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1579/PJ.51/1997

                            TENTANG

                      PPN ATAS SARANA AIR BERSIH UNTUK RUMAH TRANSMIGRASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Pebruari 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 Tentang Perubahan Atas 
    Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas 
    Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh 
    Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 
    42 TAHUN 1995, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu 
    ditanggung oleh Pemerintah yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa 
    dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah 
    mendengar pertimbangan Menteri Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Sesuai dengan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ.3/1986 tanggal 14 
    Oktober 1986 ditentukan bahwa rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk 
    sarana air bersih) merupakan rumah yang bentuk ataupun nilainya jauh dibawah rumah BTN/KPR-70, 
    maka rumah petani peserta PIR dan rumah untuk transmigran (termasuk sarana air bersih) dapat 
    digolongkan dalam kelompok rumah murah yang Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung Pemerintah 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Atas penyerahan kelengkapan sarana air bersih berupa :
        -   1 unit Rumah Transmigrasi/KK,
        -   1 unit Jamban Keluarga/KK,
        -   1 unit sumur gali/2 KK,
        -   1 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan 
            Kering),
        -   5 buah gentong plastik @ 300 liter/KK (untuk Pemukiman Transmigrasi Lahan 
            Basah),
        yang merupakan bagian dari pengadaan air bersih, sepanjang untuk pengadaan rumah 
        sebagaimana dimaksud pada angka 2 tersebut di atas, Pajak Pertambahan Nilai yang 
        terutang ditanggung Pemerintah.

    3.2.    Atas penyerahan jasa untuk pekerjaan pembangunan sarana air bersih dan ditujukan untuk 
        pemukiman transmigrasi, Pajak Pertambahan Nilai-nya juga ditanggung Pemerintah.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1579pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1