User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1578pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1578/PJ.51/1997

                            TENTANG

  DISPENSASI PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL PT. ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan bahwa atas permasalahan yang diajukan oleh PT. XYZ dengan surat  tanggal 5 Maret 1997 yang 
tembusannya ditujukan kepada Saudara, setelah kami lakukan penelitian atas Capital Goods Masterlist beserta 
bukti pendukung lainnya sebagai bahan dalam mempertimbangkan kriteria sebagaimana yang Saudara 
usulkan, maka kami dapat menyetujui untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas 
sisa barang modal PT. XYZ yang diimpor sampai dengan akhir bulan Juli 1997.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1578pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1