peraturan:sdp:1578pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1578/PJ.51/1997 TENTANG DISPENSASI PENANGGUHAN PPN ATAS IMPOR SISA BARANG MODAL PT. ELANG PERDANA TYRE INDUSTRY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Maret 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa atas permasalahan yang diajukan oleh PT. XYZ dengan surat tanggal 5 Maret 1997 yang tembusannya ditujukan kepada Saudara, setelah kami lakukan penelitian atas Capital Goods Masterlist beserta bukti pendukung lainnya sebagai bahan dalam mempertimbangkan kriteria sebagaimana yang Saudara usulkan, maka kami dapat menyetujui untuk diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas sisa barang modal PT. XYZ yang diimpor sampai dengan akhir bulan Juli 1997. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/1578pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1