User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1577pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1577/PJ.54/2000

                             TENTANG

               PENGENAAN PPN 0% (NOL PERSEN) DIPERCEPAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan kinerja pada KPP Jakarta 
    Tanah Abang, Saudara mohon penegasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 
    tanggal 3 Nopember 1997, khususnya menyangkut sanksi atas penyimpangan penggunaan fasilitas 
    pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat.

2.  Dasar Hukum 
    a.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain 
        mengatur sebagai berikut :
        -   Pasal 13 ayat (i) huruf a, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat 
            terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun 
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang 
            Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang 
            terutang tidak atau kurang dibayar.
        -   Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat 
            Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah 
            dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk 
            selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau 
            berakhirnya Masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan 
            diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
    b.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh 
        perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan mengenai proses restitusinya diatur bahwa 
        apabila di dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak 
        (JKP) dan atau BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha 
        Kena Pajak (PKP) lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor BKP oleh 
        PKP PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas 
        penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri 
        kepada PKP PET tersebut.
    c.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.54/1996 Tanggal 9 Oktober 1996 
        menegaskan bahwa Kepala Pusat PDIP dapat mengusulkan kepada Depperindag untuk 
        mencabut status PET apabila PKP PET tidak patuh dan terdapat ketidakwajaran dalam melunasi 
        hutang pajaknya. Dalam hal Depperindag tidak memberikan tanggapan. Direktur PPN dan PTLL 
        dengan rekomendasi dari Kepala Pusat PDIP berwenang mencabut fasilitas PET.

3.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir I. dengan ini 
    diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PKP PET yang 
        menerima penyerahan dari PKP lain di dalam negeri berupa JKP dan atau bahan baku dan atau 
        bahan pembantu dari BKP yang diekspor, sehingga apabila PKP PET membeli BKP berupa 
        barang jadi untuk dijual (barang dagangan) atau membeli BKP maupun memanfaatkan JKP 
        yang tidak ada hubungan dengan BKP yang diekspor maka tetap dikenakan PPN 10% (sepuluh 
        persen).
    b.  Apabila diketahui bahwa PKP PET tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai 
        ketentuan yang berlaku maka status PET nya dapat dicabut.
    c.  Apabila dari pemeriksaan terhadap PKP PET terbukti bahwa fasilitas pengenaan 0% (nol persen) 
        dipercepat diterapkan atas perolehan BKP dan atau JKP yang bukan merupakan bahan baku 
        dan atau bahan pembantu dari BKP yang diekspor maka pemeriksa harus membuat data serta 
        mengirimkan ke KPP dimana PKP penjual terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tindakan 
        yang dapat diambil terhadap PKP penjual adalah dengan menerbitkan SKPKB sebagaimana 
        dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud 
        pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a.
    d.  Sedangkan bagi PKP PET sebagai pembeli berdasarkan Pasal 33 UU KUP bertanggungjawab 
        tentang terhadap pelunasan SKPKB atas nama PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam 
        huruf c.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1577pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1