peraturan:sdp:1577pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1577/PJ.54/2000 TENTANG PENGENAAN PPN 0% (NOL PERSEN) DIPERCEPAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 30 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan pemeriksaan kinerja pada KPP Jakarta Tanah Abang, Saudara mohon penegasan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, khususnya menyangkut sanksi atas penyimpangan penggunaan fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat. 2. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut : - Pasal 13 ayat (i) huruf a, bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. - Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang dipercepat atas ekspor yang dilakukan oleh perusahaan Eksportir Tertentu dan ketentuan mengenai proses restitusinya diatur bahwa apabila di dalam Barang Kena Pajak (BKP) yang diekspor oleh PET terdapat Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau BKP berupa bahan baku dan atau bahan pembantu yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) lain di dalam negeri, maka saat terutangnya pajak atas ekspor BKP oleh PKP PET tersebut dipercepat sedemikian rupa sehingga tarif 0% (nol persen) diterapkan atas penyerahan jasa dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari PKP lain di dalam negeri kepada PKP PET tersebut. c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ.54/1996 Tanggal 9 Oktober 1996 menegaskan bahwa Kepala Pusat PDIP dapat mengusulkan kepada Depperindag untuk mencabut status PET apabila PKP PET tidak patuh dan terdapat ketidakwajaran dalam melunasi hutang pajaknya. Dalam hal Depperindag tidak memberikan tanggapan. Direktur PPN dan PTLL dengan rekomendasi dari Kepala Pusat PDIP berwenang mencabut fasilitas PET. 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir I. dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : a. Fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat hanya diberikan kepada PKP PET yang menerima penyerahan dari PKP lain di dalam negeri berupa JKP dan atau bahan baku dan atau bahan pembantu dari BKP yang diekspor, sehingga apabila PKP PET membeli BKP berupa barang jadi untuk dijual (barang dagangan) atau membeli BKP maupun memanfaatkan JKP yang tidak ada hubungan dengan BKP yang diekspor maka tetap dikenakan PPN 10% (sepuluh persen). b. Apabila diketahui bahwa PKP PET tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku maka status PET nya dapat dicabut. c. Apabila dari pemeriksaan terhadap PKP PET terbukti bahwa fasilitas pengenaan 0% (nol persen) dipercepat diterapkan atas perolehan BKP dan atau JKP yang bukan merupakan bahan baku dan atau bahan pembantu dari BKP yang diekspor maka pemeriksa harus membuat data serta mengirimkan ke KPP dimana PKP penjual terdaftar untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Tindakan yang dapat diambil terhadap PKP penjual adalah dengan menerbitkan SKPKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a ditambah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf a. d. Sedangkan bagi PKP PET sebagai pembeli berdasarkan Pasal 33 UU KUP bertanggungjawab tentang terhadap pelunasan SKPKB atas nama PKP Penjual sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Demikian untuk dimaklumi. Direktur ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1577pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1