peraturan:sdp:1575pj.5332000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1575/PJ.533/2000 TENTANG PENJELASAN MENGENAI METERAI DAN KERTAS SEGEL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 13 Desember 1999 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan mengenai masa berlaku dan dasar hukum penerbitan Kertas Meterai yang dicetak dan diterbitkan pada tahun 1960 serta masa berlaku Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp 1,- (satu rupiah) dan Rp 25,- (dua puluh lima rupiah). 2. Ketentuan yang mengatur : 2.1. Pengaturan pengenaan Bea Meterai sebelum berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 TAHUN 1985 tanggal 27 Desember 1985 terdapat dalam Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) disingkat ABM 1921 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembar Negara Tahun 1965 Nomor 121) yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38). Perubahan dalam ABM 1921 tersebut mengenai ketentuan-ketentuan seperti penghapusan dan penambahan ketentuan, penaikan tarif dan sebagainya. 2.2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 tanggal 26 September 1959 menetapkan antara lain : a. Pasal II, besarnya Bea Meterai umum dan Bea Meterai tetap sebesar Rp 3,- (tiga rupiah). b. Pasal III, besarnya Bea meterai minimum sebesar Rp 1,- (satu rupiah). 2.3. Pasal 1 angka romawi III huruf B Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tanggal 25 November 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921 disebutkan bahwa Bea Meterai tetap sebanyak tiga rupiah pada Pasal 23 diubah menjadi dua puluh lima rupiah. 2.4. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948 menetapkan Bentuk, Warna dan Ukuran Meterai Tempel untuk segala harga, juga meterai dagang dan meterai upah untuk masing-masing harga. Ketentuan tersebut diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949 khususnya untuk Meterai Tempel dan meterai upah, namun demikian meterai yang dicetak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 tetap berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1960 menambah dan mengubah bentuk, ukuran, dan warna serta nilai dari meterai dagang, tanpa ada pencabutan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1962 antara lain mengatur tentang : 1. Perubahan warna meterai untuk berbagai harga meterai, 2. Menetapkan/menambah meterai sebagai berikut : - Kertas Meterai berukuran kecil - Kertas Meterai berukuran besar dengan harga antara lain Rp 3,- - Meterai Tempel dengan berbagai harga Tentang bentuk, ukuran dan warna masing-masing meterai secara detil terdapat pada ketentuan tersebut yang kami lampirkan bersama surat ini. 2.5. Dalam penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 ditegaskan bahwa Bea Meterai atas tanda-tanda tertentu yang besarnya Rp 0,50,-; Rp 1,-; Rp 2,-; Rp 2,5,-; dan Rp 5,- dipandang perlu untuk ditetapkan menjadi Rp 10, mengingat biaya pencetakan Meterai Tempel untuk pelunasan tanda-tanda itu dan biaya lainnya sudah tidak sesuai lagi dengan penerimaannya. 2.6. Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1987 tanggal 26 Tahun 1987 diatur bahwa Benda Meterai yang dikeluarkan dan diedarkan berdasarkan Aturan Bea Meterai 1921 dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 31 Maret 1987. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan pendapat sebagai berikut : 3.1. Masa berlaku Meterai Tempel dengan nilai nominal Rp 1,- dan Rp 25,- a. Mulai berlakunya Pada Pasal III Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1959 tanggal 26 September 1959 menyebutkan bahwa Bea Meterai minimum ditetapkan sebesar satu rupiah. Pasal 1 angka romawi III huruf B Undang-undang Nomor 25 Tahun 1964 tanggal 25 November 1964 tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai 1921 disebutkan bahwa pada Pasal 23 Bea Meterai tetap sebanyak tiga rupiah diubah menjadi dua puluh lima rupiah. Perlu diperhatikan bahwa dalam Aturan Bea Meterai 1921 pengenaan Bea Meterai menggunakan Bea Meterai minimum, Bea Meterai tetap, Bea Meterai Umum, Bea Meterai Khusus, Bea Meterai sebanding dan sebagainya sehingga sebelum berlakunya peraturan tersebut di atas, tidak menutup kemungkinan terhadap obyek tertentu telah dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 1,- maupun Rp 25,-. Misalnya dalam Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 16 Tahun 1948 tanggal 31 Mei 1948 tentang perubahan Pasal 74 ayat (6) tentang Bea Meterai untuk surat sewa menyewa dalam Aturan Bea Meterai 1921 disebutkan " Bea itu berjumlah sedikit-sedikitnya lima puluh sen dan dinaikkan dengan lima puluh sen sampai lima rupiah dan di atas lima rupiah dengan satu rupiah". Berdasarkan hal tersebut mengingat pada tahun 1947 telah ditetapkan tentang bentuk, ukuran, dan warna untuk meterai tempel untuk segala harga, maka materai tempel dengan nilai nominal Rp 1,- dan Rp 25,- kemungkinan sudah berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947. Namun untuk lebih memastikan maka meterai dengan nilai nominal tersebut dicocokkan dengan karakteristik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1948 jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1949, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1962. b. Waktu berakhirnya Berdasarkan daftar perubahan tarif ABM 1921 untuk pasal dan obyek tertentu (terlampir) sampai dengan tahun 1975 tarif Benda Meterai dengan nilai nominal Rp 1,- dan Rp 25,- masih ada. Berdasarkan penjelasan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-240/MK/II/3/1975 tanggal 4 Maret 1975 mengingat biaya pencetakan untuk meterai Rp 1,- tidak memadai lagi dengan penerimaan atas Bea Meterai tersebut maka ditetapkan bea meterai minimum sebesar Rp 10,-. Dari hal tersebut tersirat bahwa sejak keputusan tersebut meterai tempel dengan nilai nominal Rp 1,- tidak layak untuk diterbitkan. Berdasarkan hasil pengkajian kami terhadap peraturan tanggal 4 Maret 1975 mengingat biaya sampai dengan berlakunya Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 belum ditemukan ketentuan yang mencabut maupun mengubah tarif Bea Meterai sebesar Rp 25,- sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1987 tanggal 26 Maret 1987 yang menegaskan bahwa Benda Meterai yang dikeluarkan dan diedarkan berdasarkan ABM 1921 dinyatakan tidak berlaku lagi terhitung mulai tanggal 31 Maret 1987. 3.2. Atas Kertas Meterai tahun 1960 sampai saat ini kami belum mendapatkan data yang lengkap. Namun demikian dapat kami informasikan bahwa : a. Dari surat yang dilampirkan diketahui bahwa Kertas Meterai yang tanggal 26 Maret 1987 yang menegaskan dengan nilai Bea Meterai Rp 3,- b. Salah satu dasar hukum yang menetapkan tarif Bea Meterai umum dan Bea Meterai tetap sebesar Rp 3,- adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1959 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1960. c. Tarif Bea Meterai sebesar Rp 3,- dikenakan terhadap dokumen sesuai Pasal 23 ABM 1921 yaitu terhadap dokumen yang bersifat umum dimana sesuai dengan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1964 tanggal 25 November 1964 diubah menjadi Rp 25,-. d. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1962 juga ditetapkan Kertas Meterai ukuran biasa dengan harga Rp 3,-. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875
peraturan/sdp/1575pj.5332000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1