User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1575pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1575/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

              PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari pertemuan yang diadakan pada tanggal 22 September 1990 antara Direktorat 
Jenderal Pajak dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, maka dapat kami 
beritahukan di sini bahwa :

1.      Berdasarkan Keppres No. 37 TAHUN 1986 PPN yang terutang atas impor barang modal oleh pengusaha 
    dalam rangka UU PMA/PMDN PPN dapat diberikan fasilitas penundaan pembayaran.

2.      Atas penyerahan kendaraan bermotor untuk taksi kepada pengusaha taksi, PPN terutang yang 
    diberikan fasilitas penundaan pembayaran hanyalah sejumlah nilai impor kendaraan tersebut.

    Dengan demikian, atas selisih dari harga jual kendaraan untuk taksi dengan nilai impor berdasarkan 
    Keppres No. 37 TAHUN 1986, tetap terutang PPN dan tidak diberi fasilitas penundaan pembayaran 
    seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN yang diberikan kepada 
    Importir atau Pengusaha Taksi.

3.      Oleh karenanya, diminta agar Saudara sebagai Importir Pemegang Merk (Agen Tunggal) memungut, 
    menyetorkan dan melaporkan dalam SPT Masa PPN yang terutang atas selisih harga jual kendaraan 
    untuk taksi dengan nilai impor kendaraan yang berdasarkan Keppres No. 37 TAHUN 1986 ditunda 
    pembayarannya.

4.      Kewajiban ini juga berlaku bagi penyerahan kendaraan bermotor untuk taksi yang sementara ini 
    penyetoran PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor belum dibayar oleh Importir Pemegang 
    Merk kendaraan untuk Taxi.

5.      Penegasan yang tercantum dalam butir 1 s/d 4 surat ini hendaknya Saudara sampaikan juga kepada 
    Pengusaha Taksi yang menerima kendaraan untuk taxi sebagai pembeli.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1575pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1