peraturan:sdp:1575pj.5.11990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Desember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1575/PJ.5.1/1990 TENTANG PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagai kelanjutan dari pertemuan yang diadakan pada tanggal 22 September 1990 antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Importir Pemegang Merk, Pengusaha Taksi dan Organda DKI, maka dapat kami beritahukan di sini bahwa : 1. Berdasarkan Keppres No. 37 TAHUN 1986 PPN yang terutang atas impor barang modal oleh pengusaha dalam rangka UU PMA/PMDN PPN dapat diberikan fasilitas penundaan pembayaran. 2. Atas penyerahan kendaraan bermotor untuk taksi kepada pengusaha taksi, PPN terutang yang diberikan fasilitas penundaan pembayaran hanyalah sejumlah nilai impor kendaraan tersebut. Dengan demikian, atas selisih dari harga jual kendaraan untuk taksi dengan nilai impor berdasarkan Keppres No. 37 TAHUN 1986, tetap terutang PPN dan tidak diberi fasilitas penundaan pembayaran seperti yang tercantum dalam Surat Keterangan Penundaan Pembayaran PPN yang diberikan kepada Importir atau Pengusaha Taksi. 3. Oleh karenanya, diminta agar Saudara sebagai Importir Pemegang Merk (Agen Tunggal) memungut, menyetorkan dan melaporkan dalam SPT Masa PPN yang terutang atas selisih harga jual kendaraan untuk taksi dengan nilai impor kendaraan yang berdasarkan Keppres No. 37 TAHUN 1986 ditunda pembayarannya. 4. Kewajiban ini juga berlaku bagi penyerahan kendaraan bermotor untuk taksi yang sementara ini penyetoran PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor belum dibayar oleh Importir Pemegang Merk kendaraan untuk Taxi. 5. Penegasan yang tercantum dalam butir 1 s/d 4 surat ini hendaknya Saudara sampaikan juga kepada Pengusaha Taksi yang menerima kendaraan untuk taxi sebagai pembeli. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1575pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1