peraturan:sdp:1574pj.531994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1574/PJ.53/1994 TENTANG PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN LAPOR PPN DI KPP BALIK PAPAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal ......Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985, Pengusaha kena Pajak (PKP) antara lain berkewajiban untuk : 1.1 Memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pada saat diterimanya pembayaran. 1.2 Menyetor PPN yang terutang di Bank Persepsi dengan menggunakan SSP (KP PDIP 5.1) selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 1.3 Mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya dan menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 2. Sesuai dengan surat permohonan Saudara, diketahui bahwa : 2.1. PT. XYZ cabang Balikpapan telah dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan dengan Nomor PKP S.2041/WPJ.11/KP.0103/1994 tanggal 11 Maret 1994. 2.2. PT. XYZ (kantor pusat) sedang mengajukan restitusi PPN sebesar Rp. 7.522.098.769 di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP Bandung Cibeunying). Administrasi keuangan PT. XYZ dipusatkan di Bandung. 2.3. Atas permohonan restitusi tersebut, PT. XYZ di kantor cabang untuk sementara waktu melakukan pelaporan PPN-nya di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP Bandung Cibeunying). 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberitahukan sebagai berikut : 3.1. PT. XYZ cabang Balikpapan tetap harus melaksanakan kewajiban- kewajibannya untuk mengisi SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya serta menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Balikpapan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak. 3.2. Kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3.1 yang berkenaan dengan masa-masa pajak bulan Mei 1994 dan sebelumnya, tetap harus Saudara lakukan pelaporan PPN-nya di KPP Balikpapan walaupun terlambat, mengingat tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang pembebasan dari kewajiban tersebut di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1574pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1