User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1574pj.531994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1574/PJ.53/1994

                            TENTANG

         PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN LAPOR PPN DI KPP BALIK PAPAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX  tanggal ......Juni 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam UU PPN 1984 jo Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985, 
    Pengusaha kena Pajak (PKP) antara lain berkewajiban untuk :
    1.1 Memungut PPN yang terutang dan membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena 
        Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dan atau pada saat diterimanya pembayaran.
    1.2 Menyetor PPN yang terutang di Bank Persepsi dengan menggunakan SSP (KP PDIP 5.1) 
        selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
    1.3 Mengisi Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) PPN dengan benar, lengkap, jelas dan 
        menandatanganinya dan menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal 
        Pajak cq. Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikukuhkan 
        selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak.

2.  Sesuai dengan surat permohonan Saudara, diketahui bahwa :
    2.1.    PT. XYZ cabang Balikpapan telah dikukuhkan menjadi PKP di Kantor Pelayanan Pajak 
        Balikpapan dengan Nomor PKP S.2041/WPJ.11/KP.0103/1994 tanggal 11 Maret 1994.
    2.2.    PT. XYZ (kantor pusat) sedang mengajukan restitusi PPN sebesar Rp. 7.522.098.769 di 
        Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP Bandung Cibeunying).
        Administrasi keuangan PT. XYZ dipusatkan di Bandung.
    2.3.    Atas permohonan restitusi tersebut, PT. XYZ di kantor cabang untuk sementara waktu 
        melakukan pelaporan PPN-nya di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Tengah (sekarang KPP 
        Bandung Cibeunying).

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberitahukan sebagai berikut :
    3.1.    PT. XYZ cabang Balikpapan tetap harus melaksanakan kewajiban-   kewajibannya untuk 
        mengisi SPT Masa PPN dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya serta 
        menyampaikan SPT Masa PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor 
        Pelayanan Pajak Balikpapan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya 
        Masa Pajak.
    3.2.    Kewajiban sebagaimana tersebut pada butir 3.1 yang berkenaan dengan masa-masa pajak 
        bulan Mei 1994 dan sebelumnya, tetap harus Saudara lakukan pelaporan PPN-nya di KPP 
        Balikpapan walaupun terlambat, mengingat tidak ada ketentuan dalam perundang-undangan 
        perpajakan yang mengatur tentang pembebasan dari kewajiban tersebut di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1574pj.531994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1