peraturan:sdp:1574pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1574/PJ.51/1996 TENTANG PENEGASAN TEMBAKAU JENIS VORSTENLANDEN BUKAN SEBAGAI BKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Juni 1996, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 serta Surat Edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.51/1995 tanggal 7 Agustus 1995, ditegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau ranjangan masih termasuk dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan berupa daun yang diambil atau dipetik langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.Pengemasan dan pengepakan tembakau jenis Vorstenlanden tersebut adalah merupakan kelaziman dan hal yang wajar dalam perdagangan besar/ekspor, dan peristiwa tersebut tidak mengubah status pokok dari barang yang bersangkutan menjadi Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tembakau jenis Vorstenlanden walaupun telah mengalami proses pengeringan, sortasi, permentasi, dan dikemas masih termasuk dalam pengertian jenis tembakau sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.51/1995 tersebut di atas yaitu masih bukan Barang Kena Pajak. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1574pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1