User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1574pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1574/PJ.51/1996

                            TENTANG

          PENEGASAN TEMBAKAU JENIS VORSTENLANDEN BUKAN SEBAGAI BKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 10 Juni 1996, dengan ini diberitahukan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 4 angka 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 50 
    Tahun 1994 serta Surat Edaran direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.51/1995 tanggal 7 
    Agustus 1995, ditegaskan bahwa tembakau krosok dan/atau tembakau ranjangan masih termasuk 
    dalam pengertian tembakau sebagai barang hasil tanaman perkebunan berupa daun yang diambil 
    atau dipetik langsung dari sumbernya, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.Pengemasan dan pengepakan tembakau jenis Vorstenlanden tersebut adalah 
    merupakan kelaziman dan hal yang wajar dalam perdagangan besar/ekspor, dan peristiwa tersebut 
    tidak mengubah status pokok dari barang yang bersangkutan menjadi Barang Kena Pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka tembakau jenis Vorstenlanden walaupun telah 
    mengalami proses pengeringan, sortasi, permentasi, dan dikemas masih termasuk dalam pengertian 
    jenis tembakau sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    SE-38/PJ.51/1995 tersebut di atas yaitu masih bukan Barang Kena Pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1574pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1