User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1574pj.5.11990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1574/PJ.5.1/1990

                            TENTANG

PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR SEHUBUNGAN DENGAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 18 Oktober 1990 perihal seperti pada pokok surat 
tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Berdasarkan ketentuan Pasal 2 angka 1 huruf d Keppres No. 37 TAHUN 1986 jo Pasal 1 ayat (1) 
    Keputusan Menteri Keuangan No. 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987, atas impor barang modal 
    oleh Pengusaha Taksi yang didirikan dalam rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal dalam 
    rangka Undang-undang tentang Penanaman Modal Dalam Negeri atau Undang-undang tentang 
    Penanaman Modal Asing diberikan fasilitas penundaan pembayaran PPN.

2.      Dalam kaitan dengan pemberian fasilitas penundaan pembayaran PPN tersebut di atas terdapat 
    beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu :
    2.1.    Dalam penyerahan mobil kepada konsumen akhir yaitu pengusaha taksi terdapat 3 (tiga) 
        macam kegiatan yaitu :
        a.      pemasukan kendaraan bermotor dalam bentuk CKD dari luar ke dalam Daerah 
            Pabean Republik Indonesia;
        b.      perakitan kendaraan bermotor dalam bentuk CKD menjadi mobil;
        c.      penyerahan mobil di dalam daerah Pabean Republik Indonesia oleh IRMC kepada 
            Pengusaha Taksi, yang ketiganya merupakan penyerahan yang terutang PPN.

    2.2.    Harga jual mobil dalam bentuk jadi dari importir pemegang merk kepada Pengusaha taksi 
        lebih tinggi dari pada harga impor kendaraan bermotor (mobil) dalam bentuk CKD, sehingga 
        jumlah PPN yang terutang atas impor tidak sama dengan PPN yang terutang atas penyerahan 
        mobil.

    2.3.    Mengingat bahwa fasilitas Penundaan Pembayaran PPN hanya diberikan terhadap impor saja, 
        maka selisih PPN atas harga jual pada waktu penyerahan mobil dari Importir Pemegang Merk 
        dengan PPN impor yang ditunda pembayarannya tersebut harus dibayar oleh pembeli dalam 
        hal ini pengusaha taksi dan merupakan Pajak Keluaran bagi importir.

    2.4.    Dasar Pengenaan Pajak pada Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Importir Pemegang Merk 
        adalah harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh Importir kepada 
        Pengusaha Taksi sehubungan dengan penyerahan mobil untuk taksi tersebut dikurangi harga 
        impor yang pembayaran PPN-nya ditunda.

3.      Penerbitan Faktur Pajak sehubungan dengan penyerahan mobil kepada Pengusaha Taksi supaya 
    dilakukan sebagai berikut :
    3.1.    Kolom-kolom :
        a.      Nama Barang/Jasa Kena Pajak
        b.      Kuantum
        c.      Harga Satuan
        d.      Harga Jual/Penggantian/uang muka
        diisi seperti apabila tidak ada fasilitas penundaan Pembayaran PPN.

    3.2.    Sebelum lajur Jumlah Harga Jual/Penggantian Uang Muka, supaya dituliskan kalimat "Harga 
        impor yang memperoleh fasilitas penundaan pembayaran PPN berdasarkan Surat Keterangan 
        Direktur Jenderal Pajak No. ...................................... tanggal ...........................................

        Sedangkan harga impornya dicantumkan pada kolom "Harga Jual/Penggantian/Uang Muka".

    3.3.    Selisih harga jual Penyerahan Mobil dengan harga impor tersebut langsung dicantumkan pada 
        lajur "Dasar Pengenaan Pajak".

    3.4.    Jumlah PPN yang harus dibayar (tidak memperoleh penundaan) ditulis pada lajur :
        "PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak".
        Untuk jelasnya, contoh pengisian Faktur Pajak dilampirkan.

4.      Berdasar uraian di atas maka permohonan Saudara agar PPN atas selisih Harga Jual kepada 
    pengusaha taksi dengan nilai impor disamakan perlakuannya seperti PPN atas impor taksi, dengan 
    menyesal tidak dapat dipenuhi.

5.      Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas dan mempertimbangkan bahwa 
    Direktorat Jenderal Pajak telah cukup lama memberikan kelonggaran jangka waktu pelunasan PPN 
    atas selisih harga jual penyerahan mobil dengan PPN atas impor yang ditunda pembayarannya maka 
    dengan ini diminta PT. IRMC untuk menyetorkan PPN yang terutang tersebut ke Kas Negara 
    selambat-lambatnya tanggal 15 Desember 1990 untuk penyerahan yang sudah dilakukan. Sedangkan 
    untuk penyerahan yang akan datang PT. IRMC diminta untuk menyetorkan PPN yang terutang sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1574pj.5.11990.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1