peraturan:sdp:1574pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1574/PJ.32/1986 TENTANG PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK KIESERITE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1986 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : 1000/KMK.05/1985 tanggal 28 Desember 1985 Pasal 2 ditetapkan bahwa atas impor Kieserite sebagai bahan pupuk/pupuk, Bea Masuk 0% dan PPN tidak dipungut. 2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak diatur ketentuan bahwa atas penyerahan Kieserite tidak dikenakan PPN. Dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa Importir adalah Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan yang dilakukan importir kepada siapapun terhutang PPN, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual. 3. Berdasarkan ketentuan di atas maka meskipun atas impor Kieserite tidak dipungut PPN, namun atas penyerahan Kieserite oleh importir kepada pembeli (PTP dan sebagainya) tetap harus dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1574pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1