User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1574pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1574/PJ.32/1986

                            TENTANG

             PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK KIESERITE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 18 April 1986 No. : XXX perihal seperti pada pokok surat di atas, 
dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. : 1000/KMK.05/1985 tanggal 
    28 Desember 1985 Pasal 2 ditetapkan bahwa atas impor Kieserite sebagai bahan pupuk/pupuk, Bea 
    Masuk 0% dan PPN tidak dipungut.

2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas tidak diatur ketentuan bahwa atas penyerahan 
    Kieserite tidak dikenakan PPN.

    Dalam Pasal 4 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dicantumkan bahwa Importir adalah 
    Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan yang dilakukan importir kepada siapapun terhutang PPN, 
    Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual.

3.  Berdasarkan ketentuan di atas maka meskipun atas impor Kieserite tidak dipungut PPN, namun atas 
    penyerahan Kieserite oleh importir kepada pembeli (PTP dan sebagainya) tetap harus dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/1574pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1