User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1573pj.521991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              4 Nopember 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1573/PJ.52/1991

                            TENTANG

                PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA DRILLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat-surat Saudara, terakhir tanggal 8 Juli 1991 dengan ini diberikan penegasan sebagai 
berikut :

1.  Pertanyaan Saudara menyangkut masalah kewajiban PPN yang harus dilakukan oleh PT. XYZ dan 
    ABC telah secara jelas kami uraikan dalam surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juni 1990. 
    Penegasan pada butir 3 surat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban administrasi yang harus 
    dilakukan oleh ABC. dan PT. XYZ dalam melaksanakan kewajiban PPN-nya.

2.  Namun karena tata cara sebagaimana diuraikan pada butir 3 surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 
    tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena dalam kontrak antara PERTAMINA dengan PT. XYZ hanya 
    mengikat PT. XYZ dan tidak melibatkan ABC. maka pelaksanaan administrasi PPN harus kembali pada 
    pedoman yang tercantum dalam butir 2 surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juni 1990.

3.  Oleh karena penegasan tersebut telah diberikan pada tanggal 9 Juni 1990 maka seharusnya PT. XYZ 
    dan ABC. sudah dapat melaksanakan PPN sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran tersebut mulai 
    Masa Pajak Juni 1990 yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat tanggal 20 Juli 1990 
    kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat.

Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan 
Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan 
Tata Cara Perpajakan disertai sanksi berupa bunga/denda yang terkait.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1573pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1