peraturan:sdp:1573pj.521991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Nopember 1991 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1573/PJ.52/1991 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA DRILLING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat-surat Saudara, terakhir tanggal 8 Juli 1991 dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Pertanyaan Saudara menyangkut masalah kewajiban PPN yang harus dilakukan oleh PT. XYZ dan ABC telah secara jelas kami uraikan dalam surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juni 1990. Penegasan pada butir 3 surat tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan oleh ABC. dan PT. XYZ dalam melaksanakan kewajiban PPN-nya. 2. Namun karena tata cara sebagaimana diuraikan pada butir 3 surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena dalam kontrak antara PERTAMINA dengan PT. XYZ hanya mengikat PT. XYZ dan tidak melibatkan ABC. maka pelaksanaan administrasi PPN harus kembali pada pedoman yang tercantum dalam butir 2 surat kami Nomor S-752/PJ.5.2/1990 tanggal 9 Juni 1990. 3. Oleh karena penegasan tersebut telah diberikan pada tanggal 9 Juni 1990 maka seharusnya PT. XYZ dan ABC. sudah dapat melaksanakan PPN sesuai dengan pedoman dalam Surat Edaran tersebut mulai Masa Pajak Juni 1990 yang harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN paling lambat tanggal 20 Juli 1990 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disertai sanksi berupa bunga/denda yang terkait. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1573pj.521991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1