User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1572pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1572/PJ.54/2000

                             TENTANG

           PERMOHONAN PERSETUJUAN DOKUMEN BERUPA TAGIHAN ATAS JASA PELAYANAN 
                    INTERNET SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa PT. MGA bergerak dalam bidang usaha jasa 
    pelayanan internet. Pelayanan diberikan baik kepada perusahaan maupun kepada perorangan. Setiap 
    bulannya, perusahaan mengeluarkan tagihan kepada para pelanggan atas pemakaian jasa pelayanan 
    internet tersebut, seperti halnya tagihan bulanan PT. T kepada pelanggannya. Saudara meminta 
    penegasan apakah tagihan yang Saudara keluarkan tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
    Standar.

2.  a.  Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
        Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.
    b.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 
        Desember 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
        KEP-39/PJ./1996 tanggal 7 Juni 1996, ditetapkan antara lain bahwa tanda pembayaran atau 
        kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
        sepanjang pada dokumen tersebut memuat sekurang kurangnya :
        a.  Identitas dari yang berwenang mengeluarkan dokumen;
        b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
        c.  Jumlah satuan, apabila ada;
        d.  Dasar Pengenaan Pajak;
        e.  Jumlah pajak yang terutang.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa atas kuitansi atau tanda pembayaran yang Saudara keluarkan kepada 
    para pelanggan yang menerima jasa pelayanan internet dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak 
    Standar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf b.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala KPP Jakarta Setiabudi
peraturan/sdp/1572pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1