peraturan:sdp:1572pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1572/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PERSETUJUAN DOKUMEN BERUPA TAGIHAN ATAS JASA PELAYANAN INTERNET SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara secara garis besar dijelaskan bahwa PT. MGA bergerak dalam bidang usaha jasa pelayanan internet. Pelayanan diberikan baik kepada perusahaan maupun kepada perorangan. Setiap bulannya, perusahaan mengeluarkan tagihan kepada para pelanggan atas pemakaian jasa pelayanan internet tersebut, seperti halnya tagihan bulanan PT. T kepada pelanggannya. Saudara meminta penegasan apakah tagihan yang Saudara keluarkan tersebut dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 2. a. Dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen-dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. b. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ./1996 tanggal 7 Juni 1996, ditetapkan antara lain bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang pada dokumen tersebut memuat sekurang kurangnya : a. Identitas dari yang berwenang mengeluarkan dokumen; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; c. Jumlah satuan, apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; e. Jumlah pajak yang terutang. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas kuitansi atau tanda pembayaran yang Saudara keluarkan kepada para pelanggan yang menerima jasa pelayanan internet dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf b. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala KPP Jakarta Setiabudi
peraturan/sdp/1572pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1