peraturan:sdp:1572pj.5321996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1572/PJ.532/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa angkutan umum di darat termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 3. Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang jasa angkutan darat yang pembayarannya dilakukan : a. Seluruh biaya/pengeluaran (nilai penggantian) ditagih dalam satu kuitansi dan terdapat dalam satu kontrak. b. Jumlah nilai penggantian/tagihan terbagi menjadi beberapa kuitansi, sesuai dengan jasa yang telah dilakukan. 4. Sesuai ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka diberikan penegasan bahwa : a. Dalam hal seluruh biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam satu kuitansi bersama dengan jenis jasa lainnya yang terutang PPN, maka nilai penggantian tersebut adalah merupakan jumlah yang diminta atau seharusnya diminta, yang merupakan dasar pengenaan PPN. b. Dalam hal biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam beberapa kuitansi (kuitansi terpisah), maka nilai penggantian adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum dalam kuitansi masing-masing. Penggantian yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada butir 2 merupakan penggantian yang tidak terutang PPN, sedangkan penggantian yang tidak memenuhi ketentuan sebagai penggantian jasa angkutan umum di darat, merupakan penggantian yang terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1572pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1