User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1572pj.5321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1572/PJ.532/1996

                            TENTANG

              PPN ATAS JASA PERSEWAAN ALAT ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 14 Juni 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa 
    angkutan umum di darat termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (PPN), sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 
    16 Oktober 1995, yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum di darat adalah kendaraan 
    bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan 
    untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun 
    tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

3.  Dalam surat tersebut di atas, Saudara meminta penegasan tentang jasa angkutan darat yang 
    pembayarannya dilakukan :
    a.  Seluruh biaya/pengeluaran (nilai penggantian) ditagih dalam satu kuitansi dan terdapat dalam 
        satu kontrak.
    b.  Jumlah nilai penggantian/tagihan terbagi menjadi beberapa kuitansi, sesuai dengan jasa yang 
        telah dilakukan.

4.  Sesuai ketentuan tersebut pada butir 1 dan butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara, maka 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Dalam hal seluruh biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam satu 
        kuitansi bersama dengan jenis jasa lainnya yang terutang PPN, maka nilai penggantian 
        tersebut adalah merupakan jumlah yang diminta atau seharusnya diminta, yang merupakan 
        dasar pengenaan PPN.
    b.  Dalam hal biaya/penggantian jasa angkutan umum di darat, ditagih dalam beberapa kuitansi 
        (kuitansi terpisah), maka nilai penggantian adalah sesuai dengan jumlah yang tercantum 
        dalam kuitansi masing-masing.

    Penggantian yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum pada butir 2 merupakan penggantian 
    yang tidak terutang PPN, sedangkan penggantian yang tidak memenuhi ketentuan sebagai 
    penggantian jasa angkutan umum di darat, merupakan penggantian yang terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1572pj.5321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1