peraturan:sdp:1570pj.511994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juli 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1570/PJ.51/1994 TENTANG PEMBEBASAN PPN DAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX tanggal 26 April 1994 perihal Pembebasan PPN dan Bea Masuk, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor, antara lain mengatur sebagai berikut :Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sub b Undang-undang Tarip Indonesia Stbl 1873 Nomor 35, maka Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 167/KMK.00/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 Lampiran I butir 1 angka 7 mengatur bahwa atas Impor alat Utama, alat pendukung dan suku cadang untuk keperluan ABRI, dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas impor barang-barang oleh Komandan Kodikal Surabaya dari XYZ. Jerman sebanyak 14 Set Payung Udara Orang (PUO) R.I. T-10 & 1 rol tali jiwa, yang dipergunakan untuk pendidikan pada Komando Pendidikan TNI Angkatan Laut, Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Dengan demikian surat Nomor : S-485/PJ.51/1994 tanggal 11 Pebruari 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1570pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1