User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1570pj.511994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1570/PJ.51/1994

                            TENTANG

                   PEMBEBASAN PPN DAN BEA MASUK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No : XXX  tanggal 26 April 1994 perihal Pembebasan PPN dan Bea Masuk, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Pasal 1 ayat (2) huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 538/KMK.04/1990 
    tanggal 14 Mei 1990 tentang Pemungutan dan atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak 
    Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangka impor, antara lain mengatur 
    sebagai berikut :Untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sub b Undang-undang 
    Tarip Indonesia Stbl 1873 Nomor 35, maka Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sepanjang 
    dibebaskan dari Bea Masuk.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 167/KMK.00/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 Lampiran I butir 1 
    angka 7 mengatur bahwa atas Impor alat Utama, alat pendukung dan suku cadang untuk keperluan 
    ABRI, dibebaskan dari Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, atas impor barang-barang oleh Komandan Kodikal Surabaya 
    dari XYZ. Jerman sebanyak 14 Set Payung Udara Orang (PUO) R.I. T-10 & 1 rol tali jiwa, yang 
    dipergunakan untuk pendidikan pada Komando Pendidikan TNI Angkatan Laut, Pajak Pertambahan 
    Nilai tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.

Dengan demikian surat Nomor : S-485/PJ.51/1994 tanggal 11 Pebruari 1994 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1570pj.511994.txt · Last modified: by 127.0.0.1