peraturan:sdp:156pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 156/PJ.52/2001 TENTANG PPN ATAS PEROLEHAN BARANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 24 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : 1.1. PT. YF adalah merupakan kontraktor utama dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dalam rangka pengadaan alat kontrasepsi implanon & implant bantuan dari European Commission (EC); 1.2. Dalam pelaksanaan kontrak tersebut PT. YF melakukan transaksi dengan PT. TNF yang bertindak sebagai supplier dari pengadaan sebagian alat kontrasepsi yang dibutuhkan. 1.3. Sehubungan dengan hal di atas, PT. YF mengajukan permohonan penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF tersebut. 2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tahanan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri tanggal 30 November 1995 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri diatur bahwa atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF sebagai supplier, tetap dikenakan PPN dan PPn BM. Dengan demikian PT. TNF wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan alat kontrasepsi kepada PT. YF. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk 3. Direktur PT. TNF
peraturan/sdp/156pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1