User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:156pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       26 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 156/PJ.52/2001

                             TENTANG

                         PPN ATAS PEROLEHAN BARANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 24 Januari 2001 hal sebagaimana tersebut di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :     
        1.1.     PT. YF adalah merupakan kontraktor utama dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana 
        Nasional (BKKBN) dalam rangka pengadaan alat kontrasepsi implanon & implant bantuan dari 
        European Commission (EC);     
        1.2.     Dalam pelaksanaan kontrak tersebut PT. YF melakukan transaksi dengan PT. TNF yang 
        bertindak sebagai supplier dari pengadaan sebagian alat kontrasepsi yang dibutuhkan.     
        1.3.     Sehubungan dengan hal di atas, PT. YF mengajukan permohonan penegasan perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF tersebut.     

2.      Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995  tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tahanan, 
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam   
    Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    tanggal 30 November 1995 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan Jasa dalam 
    rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, 
    tidak dipungut.     

3.      Selanjutnya dalam Pasal 8 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996  tanggal 
    1 April 1996 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, 
    Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak 
    Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana 
    Pinjaman Luar Negeri diatur bahwa atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak 
    (JKP) oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau 
    dana pinjaman luar negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
    menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.     

4.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa atas transaksi antara PT. YF dengan PT. TNF sebagai supplier, tetap 
    dikenakan PPN dan PPn BM. Dengan demikian PT. TNF wajib menerbitkan Faktur Pajak atas 
    penyerahan alat kontrasepsi kepada PT. YF.     

Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur,
 
ttd
 
I Made Gde Erata 
NIP 060044249
 

Tembusan :
1.      Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
2.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebon Jeruk
3.      Direktur PT. TNF
peraturan/sdp/156pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1