User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1565pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      03 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1565/PJ.51/1996

                            TENTANG

                PELAYANAN PERMINTAAN STICKER PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 425/KMK.04/1996 tanggal 17 Juni 1996 
tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Isi Teks Sticker Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rekaman 
Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc) dan Rekaman Lagu Beserta Tayangan Gambar Di Atas Disc 
(Laser Disc) dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-47/PJ./1996 tanggal 20 Juni 1996 tentang 
Penetapan Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Pita 
Rekaman Suara (Kaset Isi), Rekaman Suara/Lagu Di Atas Disc (Compact Disc), dan Rekaman Lagu Beserta 
Tayangan Gambar Di Atas Disc (Laser Disc), dengan ini disampaikan pemberitahuan sebagai berikut :

1.  Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pita 
    rekaman suara (kaset isi), rekaman suara/lagu di atas disc (compect disc), dan rekaman lagu 
    beserta     tayangan gambar di atas disc (laser disc) sebagaimana dimaksud dalam KEP-47/PJ./1996, 
    diberlakukan untuk permohonan penebusan sticker lunas PPN yang disampaikan pada atau    setelah 
    tanggal 1 Juli 1996.

2.  Atas seluruh permohonan permintaan untuk penebusan sticker lunas PPN (kaset isi) yang telah 
    disampaikan sebelum tanggal 1 Juli 1996 dan yang belum selesai diproses, DPP untuk menghitung 
    Pajak Pertambahan Nilainya tetap mengikuti ketentuan yang lama.
    Seluruh permohonan yang belum selesai diproses tersebut agar diselesaikan selambat-lambatnya 
    2 (dua) minggu setelah tanggal surat ini.

3.  Dengan keluarnya ketentuan mengenai DPP PPN atas penyerahan pita rekaman suara yang baru 
    tersebut, maka pembatasan pelayanan pemberian sticker lunas PPN seperti yang dimaksud dalam 
    memorandum kami Nomor NDR-198/PJ.51/1996 tanggal 15 April 1996, kami nyatakan tidak berlaku 
    lagi.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1565pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1