peraturan:sdp:1564pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1564/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 menanggapi surat dari Direktorat PPN dan PTLL Nomor S-85/PJ.53/1995 tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan kembali penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Masukan atas pembelian minyak sebagai bahan bakar generator oleh KPP pemillik gedung dapat dikreditkan, sepanjang penggunaan generator tersebut berhubungan langsung dengan persewaan ruangan. 2. Penggunaan generator untuk penerangan ruangan yang tidak disewakan juga dapat dikreditkan sepanjang ada hubungan langsung dengan usaha persewaan oleh PKP. Apabila penggunaan generator tersebut nyata-nyata tidak ada hubungan dengan usaha persewaan ruangan oleh PKP, maka kami berpendapat dengan Saudara bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dikreditkan. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1564pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1