User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1564pj.531995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1564/PJ.53/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Februari 1995 menanggapi surat dari Direktorat PPN 
dan PTLL Nomor S-85/PJ.53/1995 tanggal 25 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
kembali penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Masukan atas pembelian minyak sebagai bahan bakar generator oleh KPP pemillik gedung 
    dapat dikreditkan, sepanjang penggunaan generator tersebut berhubungan langsung dengan 
    persewaan ruangan.

2.  Penggunaan generator untuk penerangan ruangan yang tidak disewakan juga dapat dikreditkan 
    sepanjang ada hubungan langsung dengan usaha persewaan oleh PKP.

Apabila penggunaan generator tersebut nyata-nyata tidak ada hubungan dengan usaha persewaan ruangan 
oleh PKP, maka kami berpendapat dengan Saudara bahwa Pajak Masukan tersebut merupakan bagian yang 
tidak dapat dikreditkan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1564pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:23 by 127.0.0.1