peraturan:sdp:1563pj.521995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1563/PJ.52/1995 TENTANG PENERAPAN PASAL 2 AYAT (4) KUP (PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN) KEPADA PEDAGANG ECERAN DILOKASI TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui hal-hal sebagai berikut : 1. Langkah-langkah pelaksanaan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-15/PJ./1995 ternyata kurang mendapat tanggapan dari calon PKP Pedagang Eceran, terbukti dari hal-hal sebagai berikut : a. Rencana penambahan PKP Pedagang Eceran berdasarkan data SPT PPh Tahun 1993 yang dilaporkan oleh para Kepala KPP di Kantor Wilayah IV DJP Jaya I hanya berjumlah 856 PKP (Perseorangan dan Badan) 02,6% dari PKP terdaftar per 1994 (32.380 PKP). b. Hasil himbauan kepada PKP yang dianggap potensial, misalnya di wilayah KPP Jakarta Penjaringan kurang mendapat respons yang memadai, terbukti dari jumlah formulir isian calon PKP di Pertokoan XYZ yang dikirim kepada para calon PKP tersebut, yang kembali hanya berkisar 0,7% nya, sedangkan formulir isian dikirim ke Pertokoan ABC hanya kembali sebesar 5,7% nya. Himbauan serupa di KPP se-Kanwil IV DJP Jaya I yang mempunyai potensi serupa dengan KPP Penjaringan tersebut, ternyata tidak memperoleh respons, walaupun telah dibuka Klinik Pajak di gudang pertokoan Blok M Plaza. c. Upaya penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan khusus Pedagang Eceran telah dilakukan secara intensif, namun tidak berhasil mengembangkan kesadaran mendaftarkan diri sebagai PKP. 2. Berdasarkan pemantauan dan pengamatan, ada beberapa lokasi yang potensial dan secara umum dapat diketahui bahwa Pedagang Eceran yang berada di lokasi tersebut mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 juta/tahun, namun berdasarkan data di KPP banyak yang belum terdaftar sebagai PKP Pedagang Eceran. Hal tersebut dapat menimbulkan rasa ketidak adilan kepada PKP Pedagang Eceran didaerah tersebut, maupun PKP Pedagang Eceran di lokasi lain yang berpotensi lebih rendah. Dikhawatirkan hal ini dapat menimbulkan persoalan bahwa perlakuan perpajakan mendistorsi persaingan yang sehat. 3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, Saudara mengusulkan agar para Pedagang Eceran di gedung pertokoan tertentu yang dan dijalan-jalan komplek pertokoan tertentu yang diyakini bahwa sebagian besar dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 juta setahun dapat langsung dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Dari permasalahan tersebut di atas, dalam rangka pengukuhan Pedagang Eceran menjadi Pengusaha Kena Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut : 1. Terhadap para Pedagang Eceran yang berlokasi di gedung pertokoan tertentu dan dilokasi pertokoan tertentu yang diyakini bahwa sebagian terbesar dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 juta setahun, seperti dimaksud dalam butir 2, kami setuju usul Saudara untuk dapat diterapkan Pasal 2 ayat (4) Undang-undang KUP (pengukuhan secara jabatan), kecuali jika Kepala KPP yang bersangkutan memandang perlu untuk dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebelum Pedagang Eceran tersebut dikukuhkan. 2. Namun demikian, dianjurkan agar sebelum pengukuhan jabatan dilakukan, terlebih dahulu dikirim daftar pertanyaan yang isi dan jangka waktu pengembaliannya Saudara tetapkan berdasarkan pertimbangan Saudara sendiri. Hendaknya pengukuhan jabatan dimulai dari mereka yang tidak mengembalikan daftar pertanyaan termaksud. 3. Pedagang Eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang agar dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, dan bagi Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha, dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995. Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1563pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1