User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1563pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Agustus 1995    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1563/PJ.52/1995

                            TENTANG

           PENERAPAN PASAL 2 AYAT (4) KUP (PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN) KEPADA 
                       PEDAGANG ECERAN DILOKASI TERTENTU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
diketahui hal-hal sebagai berikut : 

1.  Langkah-langkah pelaksanaan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 jo. Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Surat 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 dan Pengumuman 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-15/PJ./1995 ternyata kurang mendapat tanggapan dari calon 
    PKP Pedagang Eceran, terbukti dari hal-hal sebagai berikut :

    a.  Rencana penambahan PKP Pedagang Eceran berdasarkan data SPT PPh Tahun 1993 yang 
        dilaporkan oleh para Kepala KPP di Kantor Wilayah IV DJP Jaya I hanya berjumlah 856 PKP 
        (Perseorangan dan Badan) 02,6% dari PKP terdaftar per 1994 (32.380 PKP).

    b.  Hasil himbauan kepada PKP yang dianggap potensial, misalnya di wilayah KPP Jakarta 
        Penjaringan kurang mendapat respons yang memadai, terbukti dari jumlah formulir isian 
        calon PKP di Pertokoan XYZ yang dikirim kepada para calon PKP tersebut, yang kembali 
        hanya berkisar 0,7% nya, sedangkan formulir isian dikirim ke Pertokoan ABC hanya kembali 
        sebesar 5,7% nya.

        Himbauan serupa di KPP se-Kanwil IV DJP Jaya I yang mempunyai potensi serupa dengan 
        KPP Penjaringan tersebut, ternyata tidak memperoleh respons, walaupun telah dibuka Klinik 
        Pajak di gudang pertokoan Blok M Plaza.

    c.  Upaya penyuluhan mengenai ketentuan-ketentuan perpajakan khusus Pedagang Eceran telah 
        dilakukan secara intensif, namun tidak berhasil mengembangkan kesadaran mendaftarkan 
        diri sebagai PKP.

2.  Berdasarkan pemantauan dan pengamatan, ada beberapa lokasi yang potensial dan secara umum 
    dapat diketahui bahwa Pedagang Eceran yang berada di lokasi tersebut mempunyai peredaran lebih 
    dari Rp 240 juta/tahun, namun berdasarkan data di KPP banyak yang belum terdaftar sebagai PKP 
    Pedagang Eceran.

    Hal tersebut dapat menimbulkan rasa ketidak adilan kepada PKP Pedagang Eceran didaerah tersebut, 
    maupun PKP Pedagang Eceran di lokasi lain yang berpotensi lebih rendah. Dikhawatirkan hal ini dapat 
    menimbulkan persoalan bahwa perlakuan perpajakan mendistorsi persaingan yang sehat.

3.  Mengingat hal-hal tersebut di atas, Saudara mengusulkan agar para Pedagang Eceran di gedung 
    pertokoan tertentu yang dan dijalan-jalan komplek pertokoan tertentu yang diyakini bahwa sebagian 
    besar  dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 juta setahun dapat langsung dikukuhkan 
    sebagai PKP secara jabatan.

Dari permasalahan tersebut di atas, dalam rangka pengukuhan Pedagang Eceran menjadi Pengusaha Kena 
Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Terhadap para Pedagang Eceran yang berlokasi di gedung pertokoan tertentu dan dilokasi pertokoan 
    tertentu yang diyakini bahwa sebagian terbesar dari mereka mempunyai peredaran lebih dari Rp 240 
    juta setahun, seperti dimaksud dalam butir 2, kami setuju usul Saudara untuk dapat diterapkan Pasal 
    2 ayat (4) Undang-undang KUP (pengukuhan secara jabatan), kecuali jika Kepala KPP yang 
    bersangkutan memandang perlu untuk dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebelum 
    Pedagang Eceran tersebut dikukuhkan.

2.  Namun demikian, dianjurkan agar sebelum pengukuhan jabatan dilakukan, terlebih dahulu dikirim 
    daftar pertanyaan yang isi dan jangka waktu pengembaliannya Saudara tetapkan berdasarkan 
    pertimbangan Saudara sendiri. Hendaknya pengukuhan jabatan dimulai dari mereka yang tidak 
    mengembalikan daftar pertanyaan termaksud.

3.  Pedagang Eceran yang mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang agar dikukuhkan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-20/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995, dan bagi Pedagang Eceran orang pribadi yang tempat 
    tinggalnya tidak melakukan kegiatan usaha, dengan berpedoman dengan Surat Edaran Dirjen Pajak 
    Nomor SE-19/PJ.54/1995 tanggal 28 April 1995.

Demikian agar dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1563pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1