User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1563pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              7 Desember 1988

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1563/PJ.22/1988

                            TENTANG

              PAJAK ATAS KEUNTUNGAN MODAL (CAPITAL GAIN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 Nopember 1988 perihal tersebut pada pokok surat, 
yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI. dan ditembuskan kepada kami, dengan ini ditegaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan investasi jangka panjang atau untuk 
    dapat memberi pengaruh kepada badan yang menerbitkan saham, maka pembukuannya dilakukan 
    dengan harga perolehan sehingga pajak penghasilan atas capital gain dikenakan pada saat realisasi.

2.  Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan diperjual belikan, maka apabila 
    perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan 
    adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

3.  Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan membungakan uang dan dijual pada 
    saat perusahaan membutuhkan, maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga 
    pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1563pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1