peraturan:sdp:1563pj.221988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Desember 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1563/PJ.22/1988 TENTANG PAJAK ATAS KEUNTUNGAN MODAL (CAPITAL GAIN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 Nopember 1988 perihal tersebut pada pokok surat, yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI. dan ditembuskan kepada kami, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan investasi jangka panjang atau untuk dapat memberi pengaruh kepada badan yang menerbitkan saham, maka pembukuannya dilakukan dengan harga perolehan sehingga pajak penghasilan atas capital gain dikenakan pada saat realisasi. 2. Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan diperjual belikan, maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. 3. Dalam hal surat-surat efek yang dimiliki adalah untuk tujuan membungakan uang dan dijual pada saat perusahaan membutuhkan, maka apabila perusahaan melakukan pembukuan menurut harga pasar, selisih harga pasar dan harga perolehan adalah merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/1563pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1