peraturan:sdp:1562pj.532000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1562/PJ.53/2000 TENTANG PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Menunjuk surat Dirut PT.T nomor : TEL.45/KU.320/KUG.34/2000 tanggal 27 Juni 2000, diberitahukan bahwa pada tanggal 13 Juli 2000 telah diadakan rapat yang menghasilkan suatu penegasan tentang pengkreditan Pajak-Masukan PT.T dan PT.I dapat diberikan apabila PPN Masukan tidak dibebankan sebagai biaya. b. Dengan diberikannya ijin pengkreditan PPN Masukan kepada PT.T dan PT.I akan berdampak pada peningkatan kemampuan dalam membangun sarana telekomunikasi yang bersifat multi dimensional dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara baik sektor pajak maupun non pajak. c. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara motion agar dalam waktu dekat PT.T dan PT.I dapat diijinkan mengkreditkan PPN Masukan, mengingat ijin yang sama telah diberikan kepada Operator Jasa Telekomunikasi lainnya. 2. Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dinyatakan : - ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. - ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Dalam Penjelasan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. - ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari PT.T dan PT.I dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya. 3.2. Dengan tidak dibebankannya Pajak Masukan tersebut sebagai biaya, maka harga pokok pulsa menjadi lebih rendah sehingga tarif pulsa menjadi lebih murah. 3.3. Sehubungan dengan wewenang penentuan atau pengajuan usul tarif pulsa telepon ada pada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, maka diharapkan agar masalah sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 menjadi pertimbangan Saudara dalam penyesuaian tarif telepon. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Machfud Sidik NIP. 060043114 Tembusan : 1. Direktur Utama PT.TI Tbk. 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/1562pj.532000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1