peraturan:sdp:155pj.92004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 155/PJ.9/2004
TENTANG
STATUS PEREKAMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusul Surat Direktur Informasi Perpajakan Nomor : S-125/PJ.9/2004 tanggal 18 Mei 2004 perihal
Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Terlampir disampaikan status perekaman SPT Tahunan Badan, Orang Pribadi dan Pasal 21 tahun 2003
per KPP per 31 Mei 2004, berdasarkan data Master File Nasional.
2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tanggal 12 Maret 2003
tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004 tanggal
12 Pebruari 2004 bahwa jangka waktu pengolahan SPT adalah paling lambat 1 (satu) bulan untuk SPT
Lebih Bayar dan 3 (tiga) bulan untuk SPT Kurang Bayar dan SPT Nihil.
3. Mengingat hal-hal tersebut di atas, diminta bantuan Saudara untuk menyelesaikan perekaman SPT
Tahunan PPh Tahun 2003 paling lambat pada tanggal 30 Juni 2004.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
ttd.
Ken Dwijugiasteadi
NIP. 060071425
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
peraturan/sdp/155pj.92004.txt · Last modified: by 127.0.0.1