peraturan:sdp:155pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 155/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KUPON MAKANAN DAN MINUMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Sadara Nomor XXX tanggal 1 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: a. ABC Co. adalah Perusahaan yang bergerak dalambidang jasa manajemen atau penanganan administrasi berkenaan dengan kesejahteraan karyawan. b. Pemberian jasa tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain penerbitan atau penjualan kupon untuk makanan dan minuman dengan nilai tertentu untuk diserahkan kepada pemberi kerja, pada saat yang bersamaan ABC Co. mengenakan imbalan jasa administrasi sebesar prosentase tertentu dari nilai kupon atas penyerahan jasa pengelolaan penyediaan makanan dan minuman. c. Pegawai menerima kupon dari pemberi kerja dan menggunakan kupon tersebut untuk ditukar dengan makanan dan minuman pada restoran/toko tertentu.Nilai kupon sudah termasuk pajak (PPN atau PDRD) dan kupon tersebut tidak dapat diuangkan. d. Restoran/toko mengajukan klaim pembayaran ke ABC Co. dengan melampirkan kupon yang diterima dari pegawai, pada saat bersamaan ABC Co. menggunakan imbalan jasa pemasaran ke restoran/toko sebesar prosentase dari nilai klaim sebagai imbalan jasa meningkatkan penjualan/pemasaran restoran tersebut. e. Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin mendapat penegasan, mengenai : 1) Apakah atas imbalan jasa administrasi dan imbalan jasa pemasaran di atas terutang Pajak Pertambahan Nilai 2) Apakah atas penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada pemberi kerja dan penyerahan kupon yang telah digunakan dari restoran/toko kepada ABC Co. terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang datu fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan b. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 1A ayat (1) huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam penjelasannya dijelaskan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. d. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. e. Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. f. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa admninistrasi dan jasa pemasaran tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Jasa administrasi yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Pemberi Kerja terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Jasa Pemasaran yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Restoran/ Toko terutang Pajak Pertambahan Nilai c. Atas Penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada Pemberi Kerja dan penyerahan kupon dari Restoran/ Toko kepada ABC Co. bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN, karena kupon bertindak/berfungsi sebagai alat tukar. d. Namun pada saat kupon tersebut di atas ditukarkan dengan Barang Kena Pajak, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Restoran/ Toko terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan berlaku, dan dalam harga barang yang dibayar dengan kupon tersebut sudah termasuk PPN. Demikian untuk dimaklumi. a.n DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH NIP 060044664
peraturan/sdp/155pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1