User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:155pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 Maret 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 155/PJ.53/2005

                            TENTANG

             PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                ATAS KUPON MAKANAN DAN MINUMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sadara Nomor XXX tanggal 1 September 2003 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan antara lain: 
    a.      ABC Co. adalah Perusahaan yang bergerak dalambidang jasa manajemen atau penanganan
        administrasi berkenaan dengan kesejahteraan karyawan. 
    b.      Pemberian jasa tersebut dilakukan dalam bentuk antara lain penerbitan atau penjualan kupon 
        untuk makanan dan minuman dengan nilai tertentu untuk diserahkan kepada pemberi kerja, 
        pada saat yang bersamaan ABC Co. mengenakan imbalan jasa administrasi sebesar 
        prosentase tertentu dari nilai kupon atas penyerahan jasa pengelolaan penyediaan makanan 
        dan minuman. 
    c.      Pegawai menerima kupon dari pemberi kerja dan menggunakan kupon tersebut untuk ditukar 
        dengan makanan dan minuman pada restoran/toko tertentu.Nilai kupon sudah termasuk pajak 
        (PPN atau PDRD) dan kupon tersebut tidak dapat diuangkan. 
    d.      Restoran/toko mengajukan klaim pembayaran ke ABC Co. dengan melampirkan kupon yang 
        diterima dari pegawai, pada saat bersamaan ABC Co. menggunakan imbalan jasa pemasaran 
        ke restoran/toko sebesar prosentase dari nilai klaim sebagai imbalan jasa meningkatkan 
        penjualan/pemasaran restoran tersebut. 
    e.      Berkaitan dengan hal tersebut Saudara ingin mendapat penegasan, mengenai : 
        1)      Apakah atas imbalan jasa administrasi dan imbalan jasa pemasaran di atas terutang 
            Pajak Pertambahan Nilai    
        2)      Apakah atas penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada pemberi kerja 
            dan penyerahan kupon yang telah digunakan dari restoran/toko kepada ABC Co. 
            terutang Pajak Pertambahan Nilai.    

2.      Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :  
    a.      Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan 
        atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang datu fasilitas atau kemudahan atau 
        hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena 
        pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan 
    b.      Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang 
        diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi  jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, 
        tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam  Faktur Pajak.
    c.      Pasal 1A ayat (1) huruf a, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian. Dalam 
        penjelasannya dijelaskan bahwa perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi 
        jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan 
        penyerahan hak atas barang.
    d.      Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan disebutkan bahwa 
        penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
        1)      jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)      penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        3)      penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    e.      Pasal 4A ayat (1), bahwa jenis-jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak berdasarkan
        Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
    f.      Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa admninistrasi dan jasa pemasaran 
        tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa : 
    a.      Jasa administrasi yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Pemberi Kerja terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai. 
    b.      Jasa Pemasaran yang diserahkan oleh ABC Co. kepada Restoran/ Toko terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai 
    c.      Atas Penerbitan dan penyerahan kupon dari ABC Co. kepada Pemberi Kerja dan penyerahan 
        kupon dari Restoran/ Toko kepada ABC Co. bukan merupakan penyerahan yang terutang 
        PPN, karena kupon bertindak/berfungsi sebagai alat tukar. 
    d.      Namun pada saat kupon tersebut di atas ditukarkan dengan Barang Kena Pajak, maka atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak dari Restoran/ Toko terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai 
        dengan ketentuan berlaku, dan dalam harga barang yang dibayar dengan kupon tersebut 
        sudah termasuk PPN. 

Demikian untuk dimaklumi.



a.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
peraturan/sdp/155pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1