User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:155pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 155/PJ.42/2003

                            TENTANG

                       PENGHITUNGAN PENYUSUTAN KOMPUTER

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 8 Maret 2003, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mohon penjelasan mengenai penghitungan penyusutan baik dengan 
    menggunakan metode garis lurus maupun metode saldo menurun atas 2 buah komputer sebagai 
    berikut:
    a.  Komputer A dibeli pada tahun 2000 dengan harga perolehan Rp80.000.000,-;
    b.  Komputer B dibeli pada tahun 1996 dengan harga perolehan Rp80.000.000,-.

2.  Berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur:
    Ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau 
    perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna 
    usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
    penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian 
    yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Ayat (3), penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih 
    dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 
    tentang Jenis-jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk 
    Keperluan Penyusutan, disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam 
    kelompok II.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 tentang 
    Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tentang Jenis-jenis Harta 
    Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan, 
    disebutkan bahwa komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk dalam kelompok I.

5.  Berdasarkan butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.42/2002 tanggal 8 Mei 
    2002 tentang Penghitungan Penyusutan Atas Komputer, Printer, Scanner Dan Sejenisnya, 
    penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner dan sejenisnya yang telah dimiliki dan 
    dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002, sebagai berikut:
    a.  Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II) berlaku sampai dengan 
        bulan Maret 2002;
    b.  Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai bulan April 
        2002, dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/
        percepatan secara otomatis.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan/penjelasan mengenai 
    penghitungan penyusutan fiskal atas Komputer A dan Komputer B sebagai berikut:
    a.  Komputer A yang dibeli pada tahun 2000 sisa masa manfaat fiskalnya per April 2002 adalah 
        5 tahun 9 bulan. Masa manfaat fiskal kelompok I adalah 4 tahun sehingga penyusutan 
        Komputer A yang masuk dalam kelompok tersebut akan berakhir pada tahun keempat (tahun 
        2005). Pada tahun 2005 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya;
    b.  Komputer B yang dibeli pada tahun 1997 sisa masa manfaat fiskalnya per April 2002 adalah 
        1 tahun 9 bulan. Karena sisa masa manfaat fiskal tersebut kurang dari 4 tahun maka 
        penyusutan komputer tersebut akan berakhir pada tahun kedua (tahun 2003). Pada tahun 
        2003 nilai sisa buku fiskal yang masih ada harus disusutkan semuanya.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/155pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1