User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:155pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 155/PJ.332/2004

                            TENTANG

                KEPASTIAN HUKUM DALAM PENERAPAN PASAL 17 B UNDANG-UNDANG KUP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Adanya Wajib Pajak yang meminta kepastian hukum dalam penerapan 17B Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP).
    b.  Wajib Pajak Menganggap bahwa peraturan-peraturan yang terkait dengan Pasal 17B UU KUP 
        antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi 
        Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dan 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah, tidak memberikan kepastian tentang kapan dokumen telah dianggap lengkap oleh 
        Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar dimulainya penghitungan jangka waktu 12 (dua 
        belas) bulan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN.

2.  Dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan 
    pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas)   
    bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur 
    hal-hal sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan 
        secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    b.  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), bahwa permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang 
        tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat 
        tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya 
        kelebihan pembayaran pajak yaitu:
        (1) Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan 
            pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian.
        (2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan:
            1)  Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
            2)  Surat Setoran atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Bea 
                dan Cukai;
            3)  Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) sepanjang termasuk dalam kategori 
                Wajib LPS.
        (3) Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan:
            1)  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat 
                Jenderal Bea dan Cukai;
            2)  Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
            3)  Wesel ekspor atau bukti transfer.
        (4) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada 
            ungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan:
            1)  Kontrak atau Surat Perintah Kerja;
            2)  Surat Setoran Pajak.
        (5) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran 
            akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh 
            dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai 
            Masa Pajak yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila permohonan tersebut disampaikan dengan 
    cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau 
    dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya 
    kelebihan pembayaran pajak seperti tercantum dalam angka 3 huruf b di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/155pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1