peraturan:sdp:155pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 155/PJ.332/2004 TENTANG KEPASTIAN HUKUM DALAM PENERAPAN PASAL 17 B UNDANG-UNDANG KUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Adanya Wajib Pajak yang meminta kepastian hukum dalam penerapan 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP). b. Wajib Pajak Menganggap bahwa peraturan-peraturan yang terkait dengan Pasal 17B UU KUP antara lain Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, tidak memberikan kepastian tentang kapan dokumen telah dianggap lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar dimulainya penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN. 2. Dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah diatur hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 2, bahwa saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak. b. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (2), bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu: (1) Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang dimintakan pengembalian. (2) Dalam hal impor Barang Kena Pajak, dilampirkan: 1) Pemberitahuan Impor Barang (PIB); 2) Surat Setoran atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Bea dan Cukai; 3) Laporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) sepanjang termasuk dalam kategori Wajib LPS. (3) Dalam hal ekspor Barang Kena Pajak, dilampirkan: 1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 2) Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill; 3) Wesel ekspor atau bukti transfer. (4) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada ungut Pajak Pertambahan Nilai, dilampirkan: 1) Kontrak atau Surat Perintah Kerja; 2) Surat Setoran Pajak. (5) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelumnya, maka yang dilampirkan meliputi seluruh dokumen yang berkenaan dengan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini kami sampaikan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dinyatakan lengkap apabila permohonan tersebut disampaikan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak seperti tercantum dalam angka 3 huruf b di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/155pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1