peraturan:sdp:1559pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1559/PJ.51/1997 TENTANG PENYELESAIAN PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1833/0/M.SJ/1997 tanggal 13 Mei 1997 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan surat Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 1390/29/DJP/1997 tentang penyelesaian PPN terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh kontraktor ke PT Tambang Batubara Bukit Asam, dengan ini diminta agar Saudara melakukan inventarisasi jumlah PPN yang terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh masing-masing kontraktor yang berada di wilayah kerja Saudara. Penghitungan PPN terutang agar dibuat secara rinci (per-Kontraktor) dan dihitung sejak adanya ketentuan yang mengatur bahwa penyerahan batubara terutang PPN sampai dengan penyerahan batubara tanggal 24 September 1996 (saat sebelum berlakunya Keppres RI Nomor 75, tanggal 25 September 1996). Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1559pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1