User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1559pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1559/PJ.51/1997

                            TENTANG

        PENYELESAIAN PPN ATAS PENYERAHAN BATUBARA BAGIAN PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1833/0/M.SJ/1997 tanggal 13 Mei 1997 
yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan surat Direktur Jenderal Pertambangan Umum Nomor 
1390/29/DJP/1997 tentang penyelesaian PPN terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh 
kontraktor ke PT Tambang Batubara Bukit Asam, dengan ini diminta agar Saudara melakukan inventarisasi 
jumlah PPN yang terutang atas penyerahan batubara bagian Pemerintah oleh masing-masing kontraktor yang 
berada di wilayah kerja Saudara.

Penghitungan PPN terutang agar dibuat secara rinci (per-Kontraktor) dan dihitung sejak adanya ketentuan 
yang mengatur bahwa penyerahan batubara terutang PPN sampai dengan penyerahan batubara tanggal 24 
September 1996 (saat sebelum berlakunya Keppres RI Nomor 75, tanggal 25 September 1996).

Laporan Saudara kiranya sudah dapat kami terima dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1559pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1