peraturan:sdp:1558pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1558/PJ.532/1997 TENTANG PENYAMPAIAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar tanggal 1 Mei 1997 perihal mohon perlindungan petunjuk, saran mengenai surat tegoran, yang tembusannya telah kami terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa CV XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 29 Oktober 1996 dan memulai kegiatan usahanya pada bulan November 1996. Melalui Surat Tegoran dari KPP Pematang Siantar Nomor TEG-0413/WPJ.01/KP.1105/1997 tanggal 23 April 1997, CV XYZ diminta untuk menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 1996. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang tersebut di atas, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa karena CV XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 29 Oktober 1996, maka sejak tanggal tersebut CV XYZ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 1996, selambat-lambatnya 20 hari setelah akhir Masa Pajak Oktober 1996. Namun, karena CV XYZ tidak melakukannya, maka tindakan yang dilakukan oleh KPP Pematang Siantar dengan menerbitkan Surat Tegoran telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1558pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1