User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1558pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1558/PJ.532/1997

                            TENTANG

                       PENYAMPAIAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar  tanggal 
1 Mei 1997 perihal mohon perlindungan petunjuk, saran mengenai surat tegoran, yang tembusannya telah 
kami terima, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa CV XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada 
    tanggal 29 Oktober 1996 dan memulai kegiatan usahanya pada bulan November 1996.
    Melalui Surat Tegoran dari KPP Pematang Siantar Nomor TEG-0413/WPJ.01/KP.1105/1997 tanggal 
    23 April 1997, CV XYZ diminta untuk menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 
    1996.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 
    1994, yang dimaksud dengan Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu 
    bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang tersebut di atas, setiap Wajib Pajak wajib 
    mengisi Surat Pemberitahuan, menandatangani, dan menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal 
    Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur 
    Jenderal Pajak.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf a Undang-undang tersebut di atas, batas waktu 
    penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah akhir Masa 
    Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa karena CV XYZ telah 
    dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 29 Oktober 1996, maka sejak tanggal 
    tersebut CV XYZ wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan 
    menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 1996, selambat-lambatnya 20 hari setelah 
    akhir Masa Pajak Oktober 1996. Namun, karena CV XYZ tidak melakukannya, maka tindakan yang 
    dilakukan oleh KPP Pematang Siantar dengan menerbitkan Surat Tegoran telah sesuai dengan 
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1558pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1