peraturan:sdp:1557pj.521996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1557/PJ.52/1996 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 26 Pebruari 1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut di atas, dan menyambung surat kami Nomor S-955/PJ.52/1996 tanggal 18 April 1996 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang di impor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui untuk pembebasan PPN dan PPn BM terhadap impor alat-alat menembak berupa senjata dan amunisi sebagai penunjang kelancaran program latihan yang dilakukan oleh PERBAKIN sebagai pembina olahraga menembak secara langsung. Namun demikian dalam pelaksanaan selanjutnya untuk setiap realisasi impor barang-barang tersebut, Saudara diminta untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat PPN dan PTLL. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh karena itu setelah Saudara memperoleh Surat Keterangan PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam butir 2, Saudara diminta untuk menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk penyelesaian lebih lanjut. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1557pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1