User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1557pj.521996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1557/PJ.52/1996

                            TENTANG

                    PEMBEBASAN BEA MASUK, PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan tanggal 26 Pebruari 
1996 yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal seperti tersebut di atas, dan menyambung surat 
kami Nomor S-955/PJ.52/1996 tanggal 18 April 1996 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan 
    dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang di impor :
    a.  ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
        berlaku;
    b.  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 
        1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
    c.  sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah;
    d.  untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif 
        Indonesia, Stbl. 1873 Nomor 35.

2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat 
    menyetujui untuk pembebasan PPN dan PPn BM terhadap impor alat-alat menembak berupa senjata 
    dan amunisi sebagai penunjang kelancaran program latihan yang dilakukan oleh PERBAKIN sebagai 
    pembina olahraga menembak secara langsung. Namun demikian dalam pelaksanaan selanjutnya 
    untuk setiap realisasi impor barang-barang tersebut, Saudara diminta untuk mengajukan 
    permohonan Surat Keterangan PPN dan PPn BM Tidak Dipungut kepada Direktorat Jenderal Pajak cq. 
    Direktorat PPN dan PTLL.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 
    14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
    Cukai.

    Oleh karena itu setelah Saudara memperoleh Surat Keterangan PPN tidak dipungut sebagaimana 
    dimaksud dalam butir 2, Saudara diminta untuk menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    untuk penyelesaian lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1557pj.521996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1