peraturan:sdp:1556pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1556/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN MOBIL TOKO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 2. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang dipergunakan untuk kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dijelaskan bahwa pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pngangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Pengertian kendaraan angkutan umum (termasuk juga kendaraan angkutan barang) sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 antara lain adalah bahwa kendaraan bermotor tersebut dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan. Kendaraan mobil toko adalah kendaraan untuk mengangkut barang, tetapi dalam pengoperasiannya kendaraan tersebut tidak disediakan untuk umum melainkan dipergunakan sendiri dan tanpa dipungut bayaran. Dengan demikian kendaraan mobil toko tidak dapat dikategorikan dalam pengertian kendaraan angkutan umum/angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas. 4.2. Oleh karena itu permohonan Saudara untuk pembebasan PPn BM kendaraan Mobil Toko tidak dapat dipertimbangkan, mengingat tiadanya landasan hukum untuk pembebasan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1556pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1