User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1556pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1556/PJ.51/1997

                            TENTANG

               PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN MOBIL TOKO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Maret 1997 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 
    28 Juni 1995, atas penyerahan di dalam Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, 
    minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip, yang dipergunakan untuk kendaraan 
    ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenasah, kendaraan 
    angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

2.  Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas penyerahan di dalam 
    Daerah Pabean atau impor kendaraan bermotor jenis van dan pick up, yang dipergunakan untuk 
    kendaraan angkutan barang, dikecualikan dari pengenaan PPn BM.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 
    dijelaskan bahwa pengertian kendaraan angkutan umum adalah kendaraan bermotor yang 
    dipergunakan untuk kegiatan pngangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum 
    dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam 
    trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Pengertian kendaraan angkutan umum (termasuk juga kendaraan angkutan barang) 
        sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 
        tanggal 16 Oktober 1995 antara lain adalah bahwa kendaraan bermotor tersebut 
        dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk 
        umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan. Kendaraan mobil toko adalah 
        kendaraan untuk mengangkut barang, tetapi dalam pengoperasiannya kendaraan tersebut 
        tidak disediakan untuk umum melainkan dipergunakan sendiri dan tanpa dipungut bayaran. 

        Dengan demikian kendaraan mobil toko tidak dapat dikategorikan dalam pengertian 
        kendaraan angkutan umum/angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas.

    4.2.    Oleh karena itu permohonan Saudara untuk pembebasan PPn BM kendaraan Mobil Toko tidak 
        dapat dipertimbangkan, mengingat tiadanya landasan hukum untuk pembebasan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1556pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1