User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1556pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     13 Juni 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 1556/PJ.3/1986

                            TENTANG

               SKB PPN UNTUK SBTP-JACIPPAK JOINT OPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan ini diberitahukan bahwa SBTP-Jacippak-Joint Operation telah melaksanakan pekerjaan 
    pemborong Saguling (Saguling Hepp Civil Works Lot II). Kontrak pekerjaan telah ditandatangani 
    dalam bulan September 1981 dan pekerjaan dimulai sejak tahun 1981 dan telah selesai seluruhnya 
    dalam bulan Desember 1985.

    Pernyataan mengenai selesainya pekerjaan ini disampaikan oleh Spic Batignolles (salah satu anggota 
    Joint Operation) dalam suratnya kepada Udaya Tax Consultant tanggal 28 Mei 1986 Nomor 
    9019-S/AG/fw/D/86 dan ditegaskan oleh The New Japan Engineering Consultants Inc. dalam suratnya 
    tanggal 24 Januari 1986 Nomor NESA-3264/A2/86 tentang Certificate of Completion for Whole Works 
    for Lot-II Contract Saguling HEPP.

2.  Joint Operation ini tidak menyatakan memilik dikenakan PPN dan sesuai dengan ketentuan dalam 
    Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/KMK.01/1985 tanggal 15 Pebruari 1985 atas 
    penyerahan jasa pemborongan ini tidak terhutang PPN, tetapi tetap terhutang Pajak Penjualan 1951 
    sebesar 2,5%.

3.  SBTP-Jacippak Joint Operation akan menerima pembayaran dari Kantor Perbendaharaan Negara 
    Bandung. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 TAHUN 1986 dan sesuai pula dengan penegasan 
    yang diberikan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 18 Maret 1986 No. 
    SE-10/PJ.3/1986 tentang pemungutan PPN/PPn.BM oleh Kantor Perbendaharaan Negara (seri PPN-70) 
    dan Surat Edaran Direktur Anggaran kepada semua Kepala Kanwil. Anggaran/Kepala KPN/Kepala 
    KKN tanggal 18 Maret Nomor SE-138/A/1986 maka atas pembayaran yang dilakukan KPN sesudah 
    tanggal 31 Maret 1986 seyogyanya dipungut PPN sebesar 10% oleh KPN.

    Mengingat pembayaran yang akan dilakukan oleh KPN kepada SBTP Jacippak-Joint Operation tidak 
    terhutang PPN seperti dijelaskan pada butir 1 di atas, maka harap Saudara keluarkan Surat 
    Keterangan Bebas PPN sebagaimana diatur dalam butir 5 Surat Edaran Seri PPN-70 tersebut di atas 
    menurut model yang dilampirkan pada surat ini.

    Sebelum dikeluarkan SKB PPN tersebut harap diminta kepada yang bersangkutan untuk menyetor 
    jumlah Pajak Penjualan yang terhutang dengan menggunakan formulir SPT Pajak Penjualan 
    (KP.PPn 1).

Demikianlah untuk Saudara maklumi dan laksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1556pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1