User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1552pj.5311996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1552/PJ.531/1996

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI LOKASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 23 April 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-1645/PJ.53/1995 tanggal 18 Agustus 1995, kepada 
    Saudara telah diberikan persetujuan untuk menggunakan qq. konsep atas dokumen impor BKP yang  
    diimpor oleh PT XYZ pusat Jakarta yang dipakai oleh kantor cabang Denpasar. Dengan cara demikian, 
    maka pihak yang dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas impor BKP tersebut adalah PT XYZ cabang 
    Denpasar.

2.  Berdasarkan surat dan penjelasan Saudara dapat diperoleh keterangan sebagai berikut :
    2.1.    Dari bulan Juli 1994 sampai dengan Juli 1995, sebelum diberi penegasan, Saudara telah 
        terlanjur melaksanakan pengkreditan PPN impor yang PIUD-nya atas nama PT XYZ pusat, 
        dikreditkan di kantor cabang Denpasar.
    2.2.    PT XYZ  Jakarta sebagai kantor pusat tidak mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud, karena 
        semua Pajak Keluaran berasal dari cabang Denpasar, sedang di kantor pusat tidak ada Pajak 
        Keluaran.

3.  Berdasarkan ketentuan serta isi surat Saudara, dengan ini diberikan penegasan bahwa Pajak Masukan 
    dari Masa Juli 1994 sampai dengan Juli 1995 yang PIUD-nya atas nama PT. XYZ  Jakarta dapat 
    dikreditkan pada SPT Masa PPN PT XYZ  cabang Denpasar, sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak 
    dikreditkan/dibebankan sebagai biaya di kantor pusat PT XYZ  Jakarta.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1552pj.5311996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1