peraturan:sdp:1550pj.511992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1550/PJ.51/1992 TENTANG PENYERAHAN AYAM POTONG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1992 perihal permohonan penegasan Surat Keterangan Tidak Memungut PPN dalam bidang usaha pemotongan ayam, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong dan memerah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang peternakan tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan Barang Kena Pajak. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 maka barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan angka 1 tersebut di atas bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya atau pengimporannya tidak terutang PPN. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyerahan ayam potong/ayam segar oleh PT. XYZ bukanlah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ayam potong tersebut : 3.1. Tidak dikemas dan diberi label. 3.2. Tidak diolah lebih lanjut sebelum diserahkan, seperti diberi bumbu, dimasak ataupun dikalengkan. Demikian penegasan ini untuk dapat dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/1550pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1