User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1550pj.51.12000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1550/PJ.51.1/2000

                             TENTANG

                    PERMOHONAN PENGGABUNGAN KREDIT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 22 Agustus 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. HA bergerak di bidang industri petrokimia. 
    b.  Kantor pusat PT. HA (NPWP: 0.000. 000.0 -000) terletak di Jakarta dan terdaftar di KPP 
        Penanaman Modal Asing I sedangkan pabrik (NPWP:0.000.000.0-000) terletak di Lhokseumawe
        dan terdaftar di KPP Lhokseumawe.
    c.  Sejak tahun 1997 sampai dengan bulan Juni 2000 seluruh pembayaran dan pelaporan PPN 
        dilakukan di Jakarta sedangkan SPT Masa PPN di pabrik dilaporkan Nihil, namun oleh KPP 
        Lhokseumawe diminta agar pabrik di Lhokseumawe membayar dan melaporkan PPN di KPP 
        Lhokseumawe.
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas PT. HA mengajukan permohonan kepada Kepala
        Kanwil VI DJP Jaya Khusus dengan surat Nomor 223/PTHA/IV/2000 tanggal 14 April 2000 
        untuk mengubah pembayaran dan pelaporan PPN yang selama ini di KPP Penanaman Modal 
        Asing I menjadi di KPP Lhokseumawe.
    e.  Sejak bulan Juli 2000 PT. HA membayar dan melaporkan PPN dengan NPWP Lhokseumawe. 
        Namun mengingat kondisi keamanan di Daerah Istimewa Aceh khususnya Lhokseumawe 
        tidak kondusif maka PT. HA meninjau ulang permohonan perubahan pelaporan perpajakan 
        dan mengajukan permohonan sentralisasi PPN dan PPh di Jakarta.
    f.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas PT. HA minta agar dapat melakukan penggabungan
        kredit PPN dengan menggunakan NPWP Jakarta dan NPWP Lhokseumawe pada KPP Penanaman
        Modal Asing I dan dapat melakukan restitusi di Jakarta.

2.  Berdasarkan Pasal 1 huruf d butir 1 f) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan 
    Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan 
    penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang.

3.  Sesuai Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama bahwa Pengusaha Kena Pajak tertuang 
    pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat 
    lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Alas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak 
    terutang.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 :
    ayat (1) :  Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
            Kena Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat Pengusaha Kena Pajak 
            dikukuhkan.
    ayat (2) :  Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana 
            dimaksud pada ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
            Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari 
            Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3 dan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
    5.1 Selama perusahaan Saudara belum memperoleh ijin pemusatan tempat PPN terutang maka 
        pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai baik di KPP Penanaman Modal 
        Asing I maupun KPP Lhokseumawe tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    5.2 Sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4, Direktur Jenderal Pajak dapat 
        menentukan Pajak Masukan atas perusahaan Saudara yang terdaftar di KPP Lhokseumawe 
        untuk dikreditkan di KPP Penanaman Modal Asing I sepanjang belum dikreditkan di KPP 
        Lhokseumawe. Namun demikian karena Pajak Masukan dengan NPWP pabrik di Lhokseumawe
        telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada pabrik yang bersangkutan, maka permohonan 
        Saudara untuk dapat melakukan penggabungan kredit PPN dengan menggunakan NPWP 
        Jakarta dan NPWP Lhokseumawe pada KPP Penanaman Modal Asing I, tidak dapat dipenuhi. 

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  KPP Penanaman Modal Asing 1
4.  KPP Lhokseumawe
peraturan/sdp/1550pj.51.12000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1