peraturan:sdp:154pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.52/2006 TENTANG PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP3 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara Nomor: xxx, surat Nomor: xxx dan surat Nomor: xxx tanggal 6 Januari 2006 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Dalam surat Nomor : xxx, saudara mengimpor barang berupa Card Printer With IDM Not Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I. Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor : xxx tanggal 9 Agustus 2002, tentang Pengadaan Material SIM, Air Waybill Nomor : 020-9586-9642/STR. 5502-6561 tanggal 27 Desember 2005, dan Invoice Nomor : 403472 tanggal 23 Desember 2005. b. Surat Nomor: xxx, saudara mengimpor barang berupa IDM Ribbon Re Transfer IDM Not Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan surat Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor xxx tanggal 9 Agustus 2002, tentang Pengadaan Material SIM. Air Waybill Nomor : 020-9586-9734 tanggal 28 Desember 2005, dan Invoice Nomor: 403473 tanggal 27 Desember 2005. c. Surat Nomor xxx, saudara mengimpor barang berupa Transmiter (Equipment Repair) dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departernen Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: xxx Ditpolud tanggal 30 September 2005, tentang pengadaan Vidoe Camera Survaillance Flir dan Instalasi. Air Waybill Nomor : 406 8432 0036/HAWB.9340 37HK R8F tanggal 26 Desember 2005 Invoice Nomor: 9226 tanggal 20 Desember 2005. d. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c diatas, saudara mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang dan Bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 : 1. Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini. 2. Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan perbaikan alat utama dan alat pendukungnya. Pasal 2 : Atas pemasukkan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diberikan pembebasan Bea Masuk Pasal 3 : (1) Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 11 yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk keperluan ABRI yang ditanda tangani oleh : d. Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan; e. Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas besar ABRI (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa : Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang, dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM. (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer temasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Card Printer With IDM Not Registed, IDM Ribbon Re Transfer IDM Not Registed dan Transmiter (Equipment Repair) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas dibebaskan dari pungutan Bea Masuk. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/154pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1