User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:154pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.52/2006

                             TENTANG

                 PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DENGAN SP3

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara Nomor: xxx, surat Nomor: xxx dan surat Nomor: xxx tanggal 6 Januari 
2006 dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Dalam surat Nomor : xxx, saudara mengimpor barang berupa Card Printer With IDM Not
        Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan R.I. Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian 
        Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor : xxx tanggal 9 
        Agustus 2002, tentang Pengadaan Material SIM, Air Waybill Nomor : 020-9586-9642/STR.
        5502-6561 tanggal 27 Desember 2005, dan Invoice Nomor : 403472 tanggal 23 Desember 
        2005.
    b.  Surat Nomor: xxx, saudara mengimpor barang berupa IDM Ribbon Re Transfer IDM Not
        Registed dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan surat Dirjen Bea dan Cukai 
        Departemen Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian 
        Kerjasama antara Inkoppol dengan PT ABC Nomor Kop xxx dan Nomor xxx tanggal 9 Agustus
        2002, tentang Pengadaan Material SIM. Air Waybill Nomor : 020-9586-9734 tanggal 28 
        Desember 2005, dan Invoice Nomor: 403473 tanggal 27 Desember 2005.
    c.  Surat Nomor xxx, saudara mengimpor barang berupa Transmiter (Equipment Repair) dengan 
        dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Dirjen Bea dan Cukai Departernen 
        Keuangan R.I. Nomor : S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Surat Perjanjian Jual Beli 
        Nomor: xxx Ditpolud tanggal 30 September 2005, tentang pengadaan Vidoe Camera 
        Survaillance Flir dan Instalasi. Air Waybill Nomor : 406 8432 0036/HAWB.9340 37HK R8F 
        tanggal 26 Desember 2005 Invoice Nomor: 9226 tanggal 20 Desember 2005.
    d.  Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c diatas, saudara
        mengajukan permohonan pengeluaran barang impor tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas 
        Impor Persenjataan, Amunisi, termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer serta Barang 
        dan Bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan 
        Pertahanan dan Keamanan Negara, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 :   1.  Persenjataan dan amunisi adalah alat utama Angkatan Bersenjata 
                    Republik Indonesia (ABRI) termasuk suku cadang dan perlengkapan 
                    militer yang diperuntukkan bagi keperluan bagi keperluan pertahanan 
                    dan keamanan negara untuk melaksanakan kegiatan dan operasi 
                    dalam rangka pelaksanaan tugas pokok ABRI, serta alat pendukung 
                    yang dipergunakan dalam pengoperasian alat utama dalam rangka 
                    pelaksanaan kegiatan dan operasi ABRI, sebagaimana tercantum 
                    dalam lampiran I keputusan ini.
                2.  Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang 
                    bagi pertahanan dan keamanan negara adalah termasuk juga suku 
                    cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan, perawatan dan 
                    perbaikan alat utama dan alat pendukungnya.
        Pasal 2 :   Atas pemasukkan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
                diberikan pembebasan Bea Masuk
        Pasal 3 :   (1) Pembebasan Bea Masuk atas barang-barang sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 2 diberikan oleh Menteri Keuangan setelah diajukan 
                    permohonan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1, 
                    permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri suatu 
                    pernyataan tertulis sebagaimana contoh pada lampiran 11 yang 
                    menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipergunakan untuk 
                    keperluan ABRI yang ditanda tangani oleh :
                    d.  Direktur Jenderal Material, Fasilitas dan Jasa atau oleh 
                        Direktur Pengadaan dalam hal barang dan bahan diimpor
                        oleh Departemen Pertahanan dan Keamanan;
                    e.  Asisten Logistik Kepala Staf Umum ABRI atau Wakil Asisten
                        Logistik dalam hal barang dan bahan diimpor oleh markas
                        besar ABRI (3) Untuk impor barang sebagaimana dimaksud 
                        dalam pasal 1 angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud 
                        pada ayat (1) diajukan oleh produsen yang termasuk dalam 
                        Industri Strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan 
        Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang 
        Dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang, dibebaskan dari pungutan Bea
                    Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan PPn BM 
                    berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang 
                    berlaku.
                (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
                    atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
                    pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
                    PPn BM.
                (3) huruf k, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea
                    Masuk sebagaimana dalam ayat (2) adalah perlengkapan militer
                    temasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan 
                    dan keamanan negara.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Card Printer With IDM Not Registed, IDM Ribbon Re 
    Transfer IDM Not Registed dan Transmiter (Equipment Repair) yang dilakukan oleh Kepolisian Republik 
    Indonesia, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang 
    atas impor barang tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas 
    dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan 
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/154pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1