peraturan:sdp:154pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.52/2003 TENTANG PENGHITUNGAN KEMBALI PAJAK MASUKAN YANG TELAH DIKREDITKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 September 2002 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa: 1.1. Pada tahun 1999/2000 PT. ABC melakukan penyerahan jasa konsultasi kepada Direktorat Jenderal XYZ yang dananya dibiayai oleh Bank Dunia yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut. 1.2. Saudara menanyakan apakah dengan adanya penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut tersebut, Saudara harus melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994. 2. Dalam Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Pengkreitan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak, diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Barang Modal, baik untuk kegiatan usaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maupun untuk kegiatan lain yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang besarnya sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal yang digunakan untuk kegiatan usaha yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka Pengusaha yang harus melakukan penghitungan kembali Pajak Masukan adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, penyerahan yang PPN-nya Ditanggung Pemerintah, dan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, mengingat yang dilakukan oleh PT. ABC adalah melakukan penyerahan yang Tidak Dipungut PPN, maka PT. ABC tidak perlu melakukan penghitungan kembali atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/154pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:03 by 127.0.0.1