peraturan:sdp:154pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Februari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 154/PJ.52/2002 TENTANG PEMBEBASAN PPN UNTUK PKB MERANGKAP PDKB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 3 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa : 1.1. PT. XYZ adalah Dealer dari PT. ABC yang menjual komputer merk PT. ABC di Indonesia. Salah satu pembelinya adalah PT. BCA yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 421/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 2035/KM.5/1999 berstatus sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat. 1.2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT. BCA berpendapat bahwa atas pembelian komputer tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas pembelian tersebut memang dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 349/KMK.01/1999, antara lain diatur bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini disampaikan bahwa fasilitas tidak dipungut PPN dan PPn BM kepada PDKB hanya diberikan atas pemasukan BKP untuk diolah lebih lanjut. Dengan demikian atas pembelian komputer oleh PT. BCA tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/154pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1