User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:154pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Februari 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.52/2002

                            TENTANG

                 PEMBEBASAN PPN UNTUK PKB MERANGKAP PDKB

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 3 Januari 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
    1.1.    PT. XYZ adalah Dealer dari PT. ABC yang menjual komputer merk PT. ABC di Indonesia. 
        Salah satu pembelinya adalah PT. BCA yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 421/KMK.05/1996 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 2035/KM.5/1999 berstatus sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat merangkap 
        Pengusaha Di Kawasan Berikat.
    1.2.    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, PT. BCA berpendapat bahwa atas 
        pembelian komputer tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 
        Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara menanyakan apakah atas pembelian tersebut 
        memang dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang 
    Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    349/KMK.01/1999, antara lain diatur bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia 
    Lainnya (DPIL) ke Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut 
    PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini disampaikan bahwa fasilitas tidak dipungut 
    PPN dan PPn BM kepada PDKB hanya diberikan atas pemasukan BKP untuk diolah lebih lanjut. 
    Dengan demikian atas pembelian komputer oleh PT. BCA tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/154pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:28 by 127.0.0.1