User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:154pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 Maret 2003     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.42/2003

                            TENTANG

          PENJELASAN KEP-220/PJ./2002 UNTUK KENDARAAN MINIBUS YANG DIBAWA PULANG KARYAWAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanpa tanggal perihal Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan 2 (dua) hal, yaitu:
    a.  Apakah ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 
        tanggal 18 April 2002 juga berlaku untuk kendaraan Kijang, Panther dan kendaraan lain 
        sejenisnya yang digunakan karyawan untuk pulang pergi ke kantor serta untuk dinas lainnya 
        setiap hari?;
    b.  Apakah biaya sewa dan perbaikan kendaraan bus, minibus, sedan dan kendaraan lain yang 
        disewa oleh perusahaan dapat dibiayakan.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tanggal 18 April 2002 
    tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan 
    Perusahaan, antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, 
        atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para 
        pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan aktiva 
        tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya pemeliharaan atau perbaikan 
        rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya rutin perusahaan dalam 
        tahun pajak yang bersangkutan.

    b.  Pasal 3, atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau 
        yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena 
        jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima 
        puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui 
        penyusutan aktiva tetap kelompok II (Lampiran II butir 1 huruf b), dan atas biaya 
        pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan tersebut dapat dibebankan sebagai biaya rutin 
        perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan 
        rutin dalam tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.42/2002 tanggal 17 Mei 2002 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan, 
    antara lain ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan sedan atau yang sejenis, termasuk 
    juga kendaraan jenis minibus sepanjang digunakan hanya untuk seorang pegawai tertentu karena 
    jabatan atau pekerjaannya, dan penggunaannya full-time baik untuk kepentingan perusahaan maupun 
    keperluan pribadi dan keluarga pegawai yang bersangkutan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa:
    a.  Kendaraan minibus, Kijang, Panther dan kendaraan lain sejenisnya yang dimiliki atau disewa 
        oleh perusahaan, apabila hanya dipergunakan oleh pegawai tertentu karena jabatan atau 
        ekerjaannya secara penguasaan penuh (full time) baik untuk kepentingan pekerjaan/
        perusahaan maupun dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, atas biaya 
        penyusutan ataupun biaya sewa tahunannya hanya dapat dibebankan sebagai biaya 
        perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen). Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-220/PJ./2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian 
        Telepon Seluler dan Kendaraan Perusahaan hanya berlaku untuk kendaraan yang 
        dipergunakan oleh perusahaan untuk antar jemput para pegawai saja tanpa memberikan 
        penguasaan penuh atas kendaraan tersebut kepada pegawai tertentu karena jabatan atau 
        pekerjaannya;

    b.  Biaya perbaikan kendaraan dapat dibedakan antara biaya perbaikan rutin dan biaya 
        perbaikan besar. Pembebanan biaya perbaikan rutin dapat dibebankan sekaligus, sedangkan 
        pembebanan biaya perbaikan besar melalui penyusutan. Namun pembebanan kedua jenis 
        biaya tersebut tergantung pula pada, apakah kendaraan hanya dipergunakan untuk antar-
        jemput para pegawai saja (pembebanan seluruhnya) ataukah dipergunakan oleh pegawai 
        tertentu karena jabatan atau pekerjaannya secara penguasaan penuh (pembebanan hanya 
        sebesar 50%).

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/154pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1