User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:154pj.312004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 154/PJ.31/2004

                            TENTANG

                      PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Oktober 2003, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara menyampaikan bahwa sesuai Daftar Isian Proyek (DIP) 
    Proyek Penanggulangan Pengungsi Korban Kerusuhan Ambon, tersedia dana bantuan Stimulans Bahan 
    Bangunan Rumah (BBR). Mengingat besarnya bantuan tersebut berkisar Rp.8.000.000,- sampai 
    dengan Rp.10.000.000,- untuk setiap pembangunan Rumah Sangat Sederhana, Saudara mohon 
    kiranya komponen bantuan BBR yang terdiri dari barang/bahan pabrikasi, bahan lokal, dan upah kerja 
    dapat diberikan pembebasan pajak.

2.  Pajak Penghasilan:
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur 
    bahwa:
    a.  Pasal 4 ayat (1) : Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang 
        diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, 
        gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
    b.  Pasal 4 ayat (3) : Yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak antara lain adalah bantuan 
        sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat 
        yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, 
        sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan 
        antara pihak-pihak yang bersangkutan.

3.  Pajak Pertambahan Nilai:
    Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, ditetapkan antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 4 huruf a : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16A ayat (1) : Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, 
        dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa:
    4.1.    Pajak Penghasilan:
        a.  Bantuan Stimulans Bahan Bangunan Rumah yang diterima atau diperoleh para korban 
            kerusuhan Maluku untuk pembangunan Rumah Sangat Sederhana tidak termasuk 
            objek pajak;
        b.  Imbalan jasa, gaji, upah kerja dan imbalan lain yang diterima oleh kontraktor dan   
            para pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSS tersebut 
            merupakan objek pajak. Bagi orang pribadi, penghasilan yang diterima atau 
            diperoleh hanya akan dikenakan Pajak Penghasilan sepanjang penghasilan netonya 
            melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak, sedangkan bagi kontraktor yang 
            berbentuk badan apabila memperoleh kerugian tidak terutang Pajak Penghasilan;
        c.  Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, selain 
            ketentuan tersebut tidak terdapat fasilitas pembebasan pajak bagi kontraktor dan 
            para pekerja.

    4.2.    Pajak Pertambahan Nilai:
        a.  Atas pembelian Barang Kena Pajak berupa bahan bangunan rumah terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai, dan Pimpinan Proyek Penanggulangan Pengungsi Korban 
            Kerusuhan Maluku sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, 
            menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Kena 
            Pajak tersebut.
        b.  Dengan demikian, permohonan Saudara agar atas komponen bantuan Bahan 
            Bangunan Rumah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan 
            menyesal tidak dapat dipenuhi.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/154pj.312004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1