peraturan:sdp:154pj.082008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 September 2008
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 154/PJ.08/2008
TENTANG
KRITERIA PENILAIAN DALAM PEMILIHAN KANWIL/KPP TERBAIK DALAM
PEMBUATAN DAN TINDAK LANJUT PROFILE WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S - 112/PJ/2008 tanggal 19 Mei 2008 perihal Pemilihan
Kanwil/KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan dan dalam rangka
pelaksanaannya di tingkat kanwil dengan ini disampaikan Kriteria Penilaian dalam Pemilihan Kanwil/KPP Terbaik
dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu Penerimaan (terlampir).
Dalam pelaksanaan Pemilihan Kanwil/KPP Terbaik dalam Pembuatan dan Tindak Lanjut Profile WP Penentu
Penerimaan, Kepala Kantor Wilayah DJP agar meneliti pembuatan seluruh Profile 200 WP Terbesar Penentu
Penerimaan dari masing-masing KPP karena pada dasarnya pembuatan profile WP adalah untuk kepentingan
KPP yang bersangkutan dalam melakukan penggalian potensi. Oleh karena itu diminta agar Kepala Kantor
Wilayah DJP membina dan melakukan pengecekan terhadap pembuatan Profile WP dari semua KPP
di wilayahnya, tidak hanya pada KPP yang akan ditampilkan pada Pemilihan Tingkat Nasional.
Apabila Saudara memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Kasubdit Dampak Kebijakan
dengan nomor (021) 5251609, 5250208 ext. 3583 dan 3584 pada jam kantor.
Demikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Direktur,
ttd.
Sumihan Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji selaku Supervisor
peraturan/sdp/154pj.082008.txt · Last modified: by 127.0.0.1