User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1547pj.511995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1547/PJ.51/1995

                            TENTANG

           FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SEKTOR SWASTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dalam surat Nomor XXX tanggal 19 April 1995, 
dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-427/MK.04/1995 
tanggal 18 Juli 1995, terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah 
ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-undang Perpajakan yang baru ( 1 Januari 1995), 
ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 
Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993, masih 
berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1547pj.511995.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1