peraturan:sdp:1542pj.542000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1542/PJ.54/2000 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wiiayah I DJP (Sumbagut) Nomor : XXXXX tanggal 25 Juli 2000 (yang baru kami terima tanggal 10 Agustus 2000) hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang ditembuskan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa sehubungan dengan permohonan restitusi PT. KTR, KPP telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan perusahaan, dengan hasil antara lain: berdasarkan Kontrak Karya antara perusahaan dengan Pemerintah Indonesia tanggal 28 April 1997 dijelaskan bahwa perusahaan akan menghasilkan logam atau konsentrat berupa emas, perak, platina dan tembaga. Pada saat perusahaan memasuki tahap eksplorasi pada tanggal 14 Juni 1999, oleh karena kondisi keamanan yang tidak kondusif untuk melakukan aktivitas, maka perusahaan telah mengajukan berapa kali permohonan penundaan kegiatan (suspensi) terakhir sampai dengan 15 Nopember 2000. Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan tindak lanjut atas permohonan PT. KTR tersebut. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 antara lain diatur sebagai berikut: 2.1. Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. 2.2. Pasal 9 ayat (8) huruf b diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya dalam penjelasannya ditegaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak. 4. Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberitahukan agar Saudara segera memproses permohonan restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 4.1. Untuk meneliti isi Kontrak Karya antara PT. KTR dengan Pemerintah Republik Indonesia, khususnya masalah perpajakannya. Aturan PPN dalam Kontrak Karya tersebut merupakan "lex spesialist". 4.2. Mempelajari secara seksama apakah logam atau konsentrat yang akan dihasilkan oleh PT. KTR, termasuk kategori Barang Kena Pajak. Bila menurut pertimbangan Saudara produk akhir perusahaan masih termasuk dalam kategori barang yang diambil langsung dari sumbernya, agar Saudara menolak permohonan restitusi tersebut. 4.3. Meneliti alasan permohonan penundaan kegiatan (suspensi) perusahaan, apakah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Sehingga bisa dipastikan bahwa alasan yang dikemukakan adalah benar-benar karena kondisi "force majuer". 4.4. Tidak berlebihan kiranya bila diingatkan, untuk waktu yang akan datang apabila Saudara mohon penegasan agar memberi jangka waktu yang cukup untuk memprosesnya. Demikian juga untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan restitusi agar Saudara memperhatikan tanggal jatuh temponya. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan. 3. Kepala Kanwil I DJP Sumbagut
peraturan/sdp/1542pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1