User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1542pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1542/PJ.54/2000

                             TENTANG

                     PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara kepada Kepala Kantor Wiiayah I DJP (Sumbagut) Nomor : XXXXX tanggal 
25 Juli 2000 (yang baru kami terima tanggal 10 Agustus 2000) hal sebagaimana tersebut pada pokok surat 
yang ditembuskan kepada kami, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa sehubungan dengan permohonan restitusi PT. KTR, KPP 
    telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan perusahaan, dengan hasil antara lain: berdasarkan 
    Kontrak Karya antara perusahaan dengan Pemerintah Indonesia tanggal 28 April 1997 dijelaskan 
    bahwa perusahaan akan menghasilkan logam atau konsentrat berupa emas, perak, platina dan 
    tembaga. Pada saat perusahaan memasuki tahap eksplorasi pada tanggal 14 Juni 1999, oleh karena 
    kondisi keamanan yang tidak kondusif untuk melakukan aktivitas, maka perusahaan telah mengajukan 
    berapa kali permohonan penundaan kegiatan (suspensi) terakhir sampai dengan 15 Nopember 2000. 
    Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan tindak lanjut atas permohonan PT. KTR 
    tersebut.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 
    Tahun 1994 antara lain diatur sebagai berikut: 
    2.1.    Pasal 9 ayat (2) bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan 
        Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    2.2.    Pasal 9 ayat (8) huruf b diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara 
        yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa 
        Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Selanjutnya 
        dalam penjelasannya ditegaskan bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat 
        adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan 
        tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya 
        dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa dalam rangka pengukuhan 
    Pengusaha Kena Pajak. termasuk dalam pengertian Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang 
    Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha yang sejak semula bermaksud 
    melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

4.  Berdasarkan uraian pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberitahukan agar Saudara segera memproses permohonan restitusi tersebut sesuai dengan ketentuan 
    yang berlaku, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1.    Untuk meneliti isi Kontrak Karya antara PT. KTR dengan Pemerintah Republik Indonesia, 
        khususnya masalah perpajakannya. Aturan PPN dalam Kontrak Karya tersebut merupakan 
        "lex spesialist".
    4.2.    Mempelajari secara seksama apakah logam atau konsentrat yang akan dihasilkan oleh PT. KTR, 
        termasuk kategori Barang Kena Pajak. Bila menurut pertimbangan Saudara produk akhir 
        perusahaan masih termasuk dalam kategori barang yang diambil langsung dari sumbernya, 
        agar Saudara menolak permohonan restitusi tersebut.
    4.3.    Meneliti alasan permohonan penundaan kegiatan (suspensi) perusahaan, apakah sesuai dengan 
        kondisi yang sebenarnya. Sehingga bisa dipastikan bahwa alasan yang dikemukakan adalah 
        benar-benar karena kondisi "force majuer".
    4.4.    Tidak berlebihan kiranya bila diingatkan, untuk waktu yang akan datang apabila Saudara 
        mohon penegasan agar memberi jangka waktu yang cukup untuk memprosesnya. Demikian 
        juga untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan 
        restitusi agar Saudara memperhatikan tanggal jatuh temponya.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
3.  Kepala Kanwil I DJP Sumbagut
peraturan/sdp/1542pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1