User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1541pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       3 Juni 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1541/PJ.532/1997

                            TENTANG

                         PPN ATAS JASA NOTARIS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1997 perihal permohonan penegasan PKP-Notaris, dengan 
ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan 
    jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 1 ayat (1) huruf b 
    Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 
    (seratus dua puluh juta rupiah).

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut di atas, atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil 
    dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, dengan ini diberikan 
    penjelasan bahwa jasa notaris tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan 
    PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN.
    Dengan demikian Notaris wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak, namun dalam hal :
    4.1.    Notaris tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2 di atas, maka Notaris tersebut tidak perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Notaris tersebut memilih untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    4.2.    Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, Notaris tersebut mencapai jumlah 
        peredaran bruto melebihi batas sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Notaris 
        tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak.
    4.3.    Apabila Notaris telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak namun jika jumlah 
        peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2 di atas, maka Notaris tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan 
        pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Notaris 
        tersebut dikukuhkan.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1541pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1