peraturan:sdp:1541pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Juni 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1541/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA NOTARIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 Mei 1997 perihal permohonan penegasan PKP-Notaris, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, telah ditetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf l Undang-undang tersebut di atas jo. Pasal 1 ayat (1) huruf b Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 648/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah). 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan R.I. tersebut di atas, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 3 di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa jasa notaris tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. Dengan demikian Notaris wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, namun dalam hal : 4.1. Notaris tersebut memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Notaris tersebut tidak perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Notaris tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 4.2. Apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, Notaris tersebut mencapai jumlah peredaran bruto melebihi batas sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Notaris tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 4.3. Apabila Notaris telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak namun jika jumlah peredaran brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Notaris tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Notaris tersebut dikukuhkan. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1541pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1