peraturan:sdp:1540pj.511996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Juli 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1540/PJ.51/1996 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS RUMAH SEDERHANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. 2. Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan menurut harganya yaitu: a. Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di daerah yang bersangkutan. b. Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan Rumah Sederhana (RS), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah dengan syarat rumah sederhana tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1540pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1