User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1540pj.511996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       2 Juli 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1540/PJ.51/1996

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS RUMAH SEDERHANA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang 
    Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah 
    sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Pertimbangan Menteri Negara Urusan 
    Perumahan Rakyat.

2.  Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 
    60/BT.01.01/M/4/85, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa menurut 
    ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai 
    dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan menurut 
    harganya yaitu:
    a.  Harga jual bangunan rumah per m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di 
        daerah yang bersangkutan.
    b.  Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 dan dibagi dengan luas kapling.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka atas penyerahan Rumah Sederhana (RS), 
    Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah dengan syarat rumah sederhana 
    tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai 
        dengan 200 m2.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan 
        Departemen Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1540pj.511996.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1