peraturan:sdp:153pj.82001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.8/2001 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYULUH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka memberikan penyuluhan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Wajib Pajak terutama di dalam melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya perlu adanya Tenaga Penyuluh yang memadai pada setiap kantor pajak. Sehubungan dengan itu, diminta bantuan Saudara untuk dapat membentuk tim penyuluh pada masing-masing kantor yang Saudara pimpin. Selanjutnya diharapkan kepada Saudara agar mengisi daftar yang telah disusun (terlampir) dan mengirimkannya ke Direktorat Penyuluhan Perpajakan, JI. Jend. Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta paling lambat 30 April 2001. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd NONO HANAFI
peraturan/sdp/153pj.82001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1