User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:153pj.3322004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 153/PJ.332/2004

                            TENTANG

         NPWP ATAS KARYAWAN, PENGURUS, KOMISARIS, DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Saudara telah melaksanakan pendaftaran NPWP orang Pribadi tertentu (karyawan, pengurus, 
        komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        SE-32/PJ./2002, namun Saudara mengalami kendala berupa kesulitan memperoleh data 
        alamat Wajib Pajak.
    b.  Dalam penerimaan SPT Tahunan, SPT Tahunan yang tidak mencantumkan NPWP pengurus, 
        komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan tetap diterima sebagai SPT tidak 
        lengkap, namun Saudara mengalami kendala karena alamat/domisili Orang Pribadi tersebut 
        tidak jelas.
    c.  Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas Saudara mengusulkan agar terhadap Wajib 
        Pajak Orang Pribadi tersebut, apabila menurut pemeriksaan belum mempunyai NPWP maka 
        terhadapnya dihimbau kembali untuk melengkapi NPWP-nya, dan apabila sampai dengan 
        batas waktu pemeriksaan telah selesai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka 
        kepada yang bersangkutan ditetapkan NPWP secara jabatan dengan menggunakan alamat 
        perusahaan terkait.

2.  Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau 
    mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak 
    tidak mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang 
    wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan    
    Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 08 Mei 2001 diatur hal-hal 
    sebagai berikut:
    a.  Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok 
        Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan 
        sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    b.  Pasal 5 ayat (2), bahwa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak 
        Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib 
        Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam 
        Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
    c.  Berdasarkan Surat Tugas pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai 
        Karyawan, petugas yang ditunjuk mendatangi Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah 
        untuk menyampaikan surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang 
        Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dan melaksanakan pencarian data:
        1)  Untuk mengisi Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang 
            Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang bekerja pada Pemberi Kerja atau    
            Bendaharawan Pemerintah;
        2)  Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor/Surat Ijin Mengemudi (yang 
            masih berlaku dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai 
            Karyawan;
        3)  Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) Orang Pribadi Yang 
            Berstatus Sebagai Karyawan bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau 
            fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) suami dan fotokopi Kartu 
            Keluarga bagi karyawati kawin tidak pisah harta;
        4)  Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sebagai bahan validasi data Wajib Pajak 
            Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar 
            untuk melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai 
            dengan ketentuan yang berlaku.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak secara 
    jabatan didahului dengan proses pencarian data Wajib Pajak, berdasarkan asas domisili sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/153pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1