peraturan:sdp:153pj.3322004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.332/2004 TENTANG NPWP ATAS KARYAWAN, PENGURUS, KOMISARIS, DAN PEMEGANG SAHAM WAJIB PAJAK BADAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Oktober 2003 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut: a. Saudara telah melaksanakan pendaftaran NPWP orang Pribadi tertentu (karyawan, pengurus, komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan) sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ./2002, namun Saudara mengalami kendala berupa kesulitan memperoleh data alamat Wajib Pajak. b. Dalam penerimaan SPT Tahunan, SPT Tahunan yang tidak mencantumkan NPWP pengurus, komisaris, dan pemegang saham Wajib Pajak Badan tetap diterima sebagai SPT tidak lengkap, namun Saudara mengalami kendala karena alamat/domisili Orang Pribadi tersebut tidak jelas. c. Sehubungan dengan kedua hal tersebut di atas Saudara mengusulkan agar terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut, apabila menurut pemeriksaan belum mempunyai NPWP maka terhadapnya dihimbau kembali untuk melengkapi NPWP-nya, dan apabila sampai dengan batas waktu pemeriksaan telah selesai yang bersangkutan belum mempunyai NPWP, maka kepada yang bersangkutan ditetapkan NPWP secara jabatan dengan menggunakan alamat perusahaan terkait. 2. Dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PJ./2001 tanggal 08 Mei 2001 diatur hal-hal sebagai berikut: a. Pasal 5 ayat (1), bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Pasal 5 ayat (2), bahwa pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan didahului dengan kegiatan pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Karyawan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Lampiran X Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini; c. Berdasarkan Surat Tugas pencarian data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan, petugas yang ditunjuk mendatangi Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah untuk menyampaikan surat Pemberitahuan Tentang Pencarian Data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan dan melaksanakan pencarian data: 1) Untuk mengisi Daftar Karyawan Yang Memenuhi Syarat Sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang bekerja pada Pemberi Kerja atau Bendaharawan Pemerintah; 2) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor/Surat Ijin Mengemudi (yang masih berlaku dari setiap Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan; 3) Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau fotokopi Kartu Nomor Wajib Pajak (KP.PDIP.4.4-00) suami dan fotokopi Kartu Keluarga bagi karyawati kawin tidak pisah harta; 4) Dokumen-dokumen lainnya yang diperlukan sebagai bahan validasi data Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Karyawan yang dapat digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak secara jabatan didahului dengan proses pencarian data Wajib Pajak, berdasarkan asas domisili sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 di atas. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO
peraturan/sdp/153pj.3322004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1