User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:153pj.331995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Oktober 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 153/PJ.33/1995

                            TENTANG

                 PERLAKUAN PPh DAN PPN BAGI PENGUSAHA LAPANGAN GOLF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Penghasilan.

    1.1.    Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha lapangan 
        golf telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 yang mulai berlaku tahun pajak 1994. Butir 5.1. 
        dari Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa uang jaminan atau deposit anggota yang 
        dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable deposit) yang selama ini 
        dibukukan sebagai utang, apabila diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai 
        awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994.

    1.2.    Saudara mengusulkan agar :
        a.  Penerimaan uang jaminan atau refundable deposit pengakuan penghasilannya 
            dilakukan dengan amortisasi.
        b.  Pengakuan penghasilan dalam masa peralihan yaitu anggota yang telah terdaftar/
            membayar sebagian sebelum tahun 1994 dan sisanya dibayar pada tahun berikutnya 
            dapat dicatat sebagai utang.

    1.3.    Atas usulan Saudara tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
        a.  Amortisasi pengakuan penghasilan atas uang jaminan tidak dapat dibenarkan karena 
            penerimaan uang jaminan telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis 
            perusahaan yaitu dapat digunakan untuk pembangunan lapangan golf, dan pajak 
            dikenakan pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut direalisir.

        b.  Walaupun anggota telah terdaftar atau membayar sebagian uang jaminan sebelum 
            tahun 1994, maka sisa pembayaran uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994 
            harus dibukukan sebagai penghasilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai utang 
            lagi.

        c.  Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 
            tanggal 10 Oktober 1994 adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan 
            Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994.

2.  Pajak Pertambahan Nilai.

    2.1.    Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.32/1995 tanggal 8 Mei 1995 adalah merupakan 
        surat jawaban atas surat yang diajukan secara bersama oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan 
        golf, sehingga bersifat khusus.

        Namun apabila terdapat permasalahan yang sama atas lapangan golf yang Saudara kelola 
        dengan permasalahan yang diajukan oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan golf tersebut, 
        maka surat Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dapat dipakai sebagai dasar 
        penyelesaiannya.

    2.2.    Sesuai dengan butir 5.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-40/PJ.32/1995 tersebut di 
        atas, penggantian yang berupa Membership Fee yang refundable baru merupakan objek 
        pengenaan PPN sejak tanggal 1 Januari 1994.

    2.3.    Sesuai dengan maksud pada butir 2.2. di atas, maka sisa pembayaran atas Membership Fee 
        yang refundable yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1994 tetap merupakan objek 
        pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/153pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1