peraturan:sdp:153pj.331995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Oktober 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.33/1995 TENTANG PERLAKUAN PPh DAN PPN BAGI PENGUSAHA LAPANGAN GOLF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 30 Agustus 1995 perihal seperti dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Penghasilan. 1.1. Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha lapangan golf telah diberikan penegasan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 yang mulai berlaku tahun pajak 1994. Butir 5.1. dari Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa uang jaminan atau deposit anggota yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu tertentu (refundable deposit) yang selama ini dibukukan sebagai utang, apabila diterima atau diperoleh mulai 1 Januari 1994 atau mulai awal tahun buku 1994 wajib dibukukan sebagai penghasilan tahun pajak 1994. 1.2. Saudara mengusulkan agar : a. Penerimaan uang jaminan atau refundable deposit pengakuan penghasilannya dilakukan dengan amortisasi. b. Pengakuan penghasilan dalam masa peralihan yaitu anggota yang telah terdaftar/ membayar sebagian sebelum tahun 1994 dan sisanya dibayar pada tahun berikutnya dapat dicatat sebagai utang. 1.3. Atas usulan Saudara tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Amortisasi pengakuan penghasilan atas uang jaminan tidak dapat dibenarkan karena penerimaan uang jaminan telah memberikan tambahan kemampuan ekonomis perusahaan yaitu dapat digunakan untuk pembangunan lapangan golf, dan pajak dikenakan pada saat tambahan kemampuan ekonomis tersebut direalisir. b. Walaupun anggota telah terdaftar atau membayar sebagian uang jaminan sebelum tahun 1994, maka sisa pembayaran uang jaminan yang diterima mulai tahun 1994 harus dibukukan sebagai penghasilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai utang lagi. c. Ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.313/1994 tanggal 10 Oktober 1994 adalah sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994. 2. Pajak Pertambahan Nilai. 2.1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-40/PJ.32/1995 tanggal 8 Mei 1995 adalah merupakan surat jawaban atas surat yang diajukan secara bersama oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan golf, sehingga bersifat khusus. Namun apabila terdapat permasalahan yang sama atas lapangan golf yang Saudara kelola dengan permasalahan yang diajukan oleh ke 5 (lima) pengusaha lapangan golf tersebut, maka surat Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas, dapat dipakai sebagai dasar penyelesaiannya. 2.2. Sesuai dengan butir 5.2. surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-40/PJ.32/1995 tersebut di atas, penggantian yang berupa Membership Fee yang refundable baru merupakan objek pengenaan PPN sejak tanggal 1 Januari 1994. 2.3. Sesuai dengan maksud pada butir 2.2. di atas, maka sisa pembayaran atas Membership Fee yang refundable yang diterima sejak tanggal 1 Januari 1994 tetap merupakan objek pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/153pj.331995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1