peraturan:sdp:153pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Juli 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 153/PJ.321/1992 TENTANG PPN ATAS KONTRAK TRAINING PELATIHAN KARYAWAN ANTARA PT. TAMBANG BATUBARA BUKIT ASAM DENGAN PT. PANCA ARIA PERDANA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Mei 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf d UU PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) terutang PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan Jasa di bidang Pendidikan yang meliputi Sekolah-sekolah Umum, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Kejuruan, Universitas, Institut, Akademi, Kursus, dan sebagainya, baik diselenggarakan oleh Pemerintah maupun swasta termasuk Lembaga Pendidikan Keagamaan dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo butir 3 huruf e Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : 139/PJ.63/1989 Pengusaha Jasa Persewaan Barang- barang, yang meliputi juga persewaan mesin dan peralatan, termasuk untuk keperluan pertambangan, industri pengolahan dan sebagainya, adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Atas penyerahan jasa persewaan tersebut terutang PPN. 4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n, o dan p UU PPN 1984 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual atau Penggantian termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual BKP atau pemberi JKP (misalnya : biaya training/pelatihan ). 5. Berdasar ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka : a. Apabila PT. XYZ semata-mata bergerak di bidang jasa pendidikan, maka penyerahan jasa training / pelatihan karyawan adalah termasuk penyerahan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. b. Apabila PT. XYZ melakukan penyerahan jasa pendidikan atau training/pelatihan karyawan kepada PT. ABC tersebut dalam rangka : - penyerahan jasa persewaan mesin-mesin dan peralatan-peralatan, atau merupakan bagian dari penyerahan jasa persewaan ; atau - merupakan bagian dari penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak lainnya; maka atas penyerahan jasa training/pelatihan karyawan tersebut tidak termasuk ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, oleh karena itu atas penyerahan jasa training/pelatihan tersebut terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/153pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 19:42 by 127.0.0.1