peraturan:sdp:1530pj.531995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 04 Agustus 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1530/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN RESTITUSI PPN IMPOR YANG TELAH DILAKUKAN PENYETORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Juli 1995 yang menyatakan bahwa : a. XYZ, ABC, PT. PQR (STU) sebagai kontraktor Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Singkarak, Sumatera Barat, yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri (DBLN). b. Permohonan restitusi PPN Pajak Masukan (PPN impor dan PPN dalam negeri) yang dibayar atas impor BKP/perolehan BKP/JKP berkenaan dengan proyek DBLN, oleh KPP Padang telah dikabulkan sampai Masa Pajak Juli 1994, sedangkan Masa Pajak Agustus 1994 dan selanjutnya belum dikabulkan. dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 jo surat Menteri Keuangan Nomor 678/MK.01/1985, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, Surat Menteri Keuangan Nomor S-928/MK.01/1987 tanggal 19 Agustus 1987, Nomor S-1064/MK.00/1989 tanggal 24 Oktober 1989, dan Nomor S-1322/MK.04/1992 tanggal 22 Oktober 1992, kami tegaskan bahwa : 1.1 Besarnya PPN yang terutang atas penyerahan jasa pemborongan bangunan atau barang tidak bergerak lainnya oleh kontraktor proyek DBLN adalah sebesar 10% dari nilai kontrak. 1.2 PPN/PPn BM atas impor BKP dalam rangka pelaksanaan proyek DBLN, ditanggung Pemerintah melalui penerbitan SPM Nihil. 1.3 PPN/PPn BM atas penyediaan BKP/JKP dalam negeri dalam rangka pelaksanaan proyek DBLN, yang seluruhnya dibiayai DBLN, dibayar Pemerintah melalui penerbitan SPM Nihil. 1.4 Pengkreditan Pajak Masukan oleh kontraktor proyek DBLN : 1.4.1 PPN impor yang terutang sebagaimana dimaksud pada butir 1.2, ditanggung Pemerintah melalui penerbitan SPM Nihil. Dalam hal PPN impor yang dimaksud telah dibayar, maka PPN tersebut dapat dikreditkan/direstitusi. 1.4.2 PPN yang dibayar oleh kontraktor proyek DBLN atas perolehan BKP/JKP dalam negeri dapat dikreditkan/direstitusi. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka permohonan restitusi PPN oleh STU tetap dapat diproses sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1995 tanggal 4 Januari 1995 dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkenaan dengan restitusi PPN setelah melakukan pemeriksaan oleh KPP Padang untuk menyakini bahwa Pajak Masukan yang diminta untuk direstitusi adalah PPN yang dibayar oleh STU atas impor BKP/perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Singkarak, Sumatera Barat. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/1530pj.531995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1