User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:1530pj.321986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1530/PJ.32/1986

                            TENTANG

PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DARI P.T. (PERSERO) XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari P.T. XYZ terakhir tanggal 10 Mei 1986 Nomor : XXX dan Nomor : XXX perihal 
seperti pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa :

1.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 pada Pasal 1 butir 4 
    terakhir diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 (Pasal 1 butir 3) 
    dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan atau impor makanan 
    ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah.

2.  P.T. (Persero) XYZ berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 
    165/KP/II/1983 tanggal 18 Pebruari 1983 ditunjuk sebagai Pelaksana Impor Tepung Ikan (Fishmeal) 
    guna memenuhi kebutuhan industri makanan ternak dan menjaga kestabilan harga di dalam negeri.

3.  Dalam melaksanakan tugas dimaksud, P.T. XYZ telah melakukan pemasukan/impor bahan baku 
    makanan ternak tersebut dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang sebenarnya 
    tidak terhutang karena Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.

P.T. XYZ ternyata telah terlanjur membayar Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah, dan 
karenanya atas jumlah ini dapat diberikan pengembalian karena yang bersangkutan telah membayar pajak 
yang sebenarnya tidak terhutang. Untuk itu kami dapat menyetujui permohonan pengembalian pembayaran 
Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam :

1.  PPUD No. : 00001 tanggal 4 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) 
    No.:00016 tanggal 12 Juli 1985 sebesar  Rp.60.489.103,19

2.  PPUD No. : 000109 tanggal 8 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) No. : 
    174 tanggal 11 April 1985 sebesar   Rp.60.478.122,00

3.  PPUD No. : 000130 tanggal 6 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) No. : 
    179 tanggal 11 April 1985 sebesar   Rp. 18.138.894,40

sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku untuk itu atas nama PT. TJIPTA NIAGA.

Demikian untuk perhatian Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1530pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1