peraturan:sdp:1530pj.321986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Juni 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1530/PJ.32/1986 TENTANG PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PPN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DARI P.T. (PERSERO) XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari P.T. XYZ terakhir tanggal 10 Mei 1986 Nomor : XXX dan Nomor : XXX perihal seperti pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 pada Pasal 1 butir 4 terakhir diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 (Pasal 1 butir 3) dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan atau impor makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah. 2. P.T. (Persero) XYZ berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor : 165/KP/II/1983 tanggal 18 Pebruari 1983 ditunjuk sebagai Pelaksana Impor Tepung Ikan (Fishmeal) guna memenuhi kebutuhan industri makanan ternak dan menjaga kestabilan harga di dalam negeri. 3. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, P.T. XYZ telah melakukan pemasukan/impor bahan baku makanan ternak tersebut dengan membayar Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang sebenarnya tidak terhutang karena Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah. P.T. XYZ ternyata telah terlanjur membayar Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung oleh Pemerintah, dan karenanya atas jumlah ini dapat diberikan pengembalian karena yang bersangkutan telah membayar pajak yang sebenarnya tidak terhutang. Untuk itu kami dapat menyetujui permohonan pengembalian pembayaran Pajak Pertambahan Nilai seperti yang tercantum dalam : 1. PPUD No. : 00001 tanggal 4 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) No.:00016 tanggal 12 Juli 1985 sebesar Rp.60.489.103,19 2. PPUD No. : 000109 tanggal 8 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) No. : 174 tanggal 11 April 1985 sebesar Rp.60.478.122,00 3. PPUD No. : 000130 tanggal 6 April 1985 dengan Bukti Pemungutan Pajak atas Impor (KPU 22) No. : 179 tanggal 11 April 1985 sebesar Rp. 18.138.894,40 sesuai dengan tata cara dan prosedur yang berlaku untuk itu atas nama PT. TJIPTA NIAGA. Demikian untuk perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/1530pj.321986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:20 by 127.0.0.1