peraturan:sdp:152pj.752004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 152/PJ.75/2004 TENTANG PENGISIAN KODE MAP PADA SSBP UNTUK BIAYA PENAGIHAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berdasarkan Rekapitulasi Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Tahun Anggaran 2004 diketahui bahwa realisasi pendapatan biaya penagihan pajak bulan Januari s.d. Mei 2004 adalah baru sebesar Rp. 56.360.702, sementara target yang ditetapkan Departemen Keuangan melalui pos pendapatan ini adalah sebesar Rp. 2,5 Milyar. Pendapatan biaya penagihan pajak mencakup antara lain penerimaan dari penyampaian Surat Paksa dan SPMP, tambahan biaya 1% dari hasil penjualan barang sitaan baik melalui lelang maupun tidak melalui lelang, penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang dan Jasa Penilai serta biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003. Mengingat masih rendahnya realisasi pendapatan biaya penagihan pajak, dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepala KPP/KPPBB agar meneliti kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada saat pengisian lembar Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dalam hal Wajib Pajak membayar Biaya Penagihan Pajak. Untuk semua jenis biaya penagihan pajak kode MAP yang harus dicantumkan adalah 0555. 2. Kepala KPP/KPPBB agar memperhitungkan biaya penagihan pajak 1% dari hasil penjualan barang sitaan baik melalui lelang maupun tidak melalui lelang seperti pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank yang berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sebelum memperhitungkan utang pajak Wajib Pajak. 3. Mengingat hasil penjualan lelang yang diberikan Pejabat Lelang hanya dipotong bea lelang penjual, untuk itu diingatkan kembali agar Saudara memperhitungkan terlebih dahulu semua biaya penagihan pajak yang telah dikeluarkan dan sisanya baru digunakan untuk melunasi utang pajak WP. Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan. Direktur ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak 3. Direktur PBB dan BPHTB 4. Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
peraturan/sdp/152pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1