User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:152pj.752004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 152/PJ.75/2004

                            TENTANG

            PENGISIAN KODE MAP PADA SSBP UNTUK BIAYA PENAGIHAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan Rekapitulasi Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Tahun Anggaran 2004
diketahui bahwa realisasi pendapatan biaya penagihan pajak bulan Januari s.d. Mei 2004 adalah baru sebesar 
Rp. 56.360.702, sementara target yang ditetapkan Departemen Keuangan melalui pos pendapatan ini adalah
sebesar Rp. 2,5 Milyar. Pendapatan biaya penagihan pajak mencakup antara lain penerimaan dari 
penyampaian Surat Paksa dan SPMP, tambahan biaya 1% dari hasil penjualan barang sitaan baik melalui 
lelang maupun tidak melalui lelang, penerimaan dari Pengumuman Lelang, Pengumuman Pembatalan Lelang 
dan Jasa Penilai serta biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak sebagaimana telah diatur dalam 
Peraturan Pemerintah Nomor 135 TAHUN 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.

Mengingat masih rendahnya realisasi pendapatan biaya penagihan pajak, dengan ini diinstruksikan hal-hal
sebagai berikut :

1.  Kepala KPP/KPPBB agar meneliti kode Mata Anggaran Penerimaan (MAP) pada saat pengisian lembar
    Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (SSBP) dalam hal Wajib Pajak membayar Biaya 
    Penagihan Pajak. Untuk semua jenis biaya penagihan pajak kode MAP yang harus dicantumkan adalah 
    0555.

2.  Kepala KPP/KPPBB agar memperhitungkan biaya penagihan pajak 1% dari hasil penjualan barang
    sitaan baik melalui lelang maupun tidak melalui lelang seperti pemindahbukuan harta kekayaan 
    Penanggung Pajak yang disimpan di bank yang berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening 
    koran, giro atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu, sebelum memperhitungkan utang pajak 
    Wajib Pajak.

3.  Mengingat hasil penjualan lelang yang diberikan Pejabat Lelang hanya dipotong bea lelang penjual,
    untuk itu diingatkan kembali agar Saudara memperhitungkan terlebih dahulu semua biaya penagihan
    pajak yang telah dikeluarkan dan sisanya baru digunakan untuk melunasi utang pajak WP.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan.




Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak
3.  Direktur PBB dan BPHTB
4.  Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
peraturan/sdp/152pj.752004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1